Ticker

6/recent/ticker-posts

RESIDIVIS KAMBUHAN CURI TAS, ‘MANG’ TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA

Gambar : Pelaku pencurian 'Mang' ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Belitung | Satam Expose.com – Residivis kambuhan, pencuri tas, handphone dan uang tunai berhasil diringkus Satreskrim Polres Belitung pada Jum’at(10/9) di kediamannya.

Sudarman (56) alias Mang warga Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut di tangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah toko (ruko) milik Hedi (32) yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Raya, Tanjungpandan, tepatnya di Pertigaan Simpang Membalong, pada Senin (6/9) lalu.

Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan korban karena mengalami kerugian 3 juta yakni satu buah tas yang berisikan satu unit handphone, SIM A, dan C, ATM, KTP, kunci motor, dan uang tunai Rp 1,3 juta milik korban.

Menurutnya kejadian berawal ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor seorang diri berpura-pura melintasi tempat usaha milik pelapor pada Senin (6/9) siang lalu dan melihat keadaan sepi, pelaku lalu memarkirkan sepeda motornya tak jauh dari tempat kejadian. Kemudian pelaku berjalan kaki melewati sebelah ruko dan masuk ke dalam tempat usaha milik pelapor.

"Yang bersangkutan ini merupakan residivis. Kalau tidak salah dengan yang sedang kami tangani ini sebanyak lima kali (mencuri, red)," ujarnya, Minggu (12/9).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (sis)