Ticker

6/recent/ticker-posts

JPU KEJARI BELITUNG AJUKAN BANDING ATAS VONIS DUA PERKARA PEMBUNUHAN

Gambar ilustrasi.

Belitung | Satam Expose.com  –  Terdakwa perkara  pembunuhan Ilham di Desa Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,  Darwin alias Peson yang divonis majelis hakim PN Tanjungpandan 20 tahun penjara sepekan yang lalu(26/9) ternyata belumlah finish.

Kejari Belitung pada Kamis(2/9) menyatakan menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa yang hanya 20 tahun, sementara tuntutan jaksa seumur hidup.

JPU Kejari Belitung Tri Agung Wibowo pada Jumat (3/9) mengatakan pihaknya mengajukan banding setelah sebelumnya pada sidang putusan pekan lalu, Kamis(26/9) menyatakan pikir-pikir dengan pertimbangan pengajuan banding karena putusan dari pengadilan kurang memenuhi rasa keadilan.

Pihak JPU beranggapan perkara pembunuhan di Desa Aik Ketekok dengan terdakwa Darwin alias Peson dituntut kurungan penjara seumur hidup sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana, namun putusan majelis hakim PN Tanjungpandan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan menvonis terdakwa kurungan penjara selama 20 tahun.

"Dalam perkara ini, terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan sangat sadis, unsur pasal 340 KUHP sudah terpenuhi, maka dari itu kami lakukan banding," ujarnya.

Selain itu pihak JPU Kejari Belitung juga melakukan banding atas perkara pembunuhan di Jalan Jawa, Desa Cerucuk atas terdakwa Santo, JPU Kejari Belitung juga menuntut kurungan penjara seumur hidup, namun majelis hakim justru memvonis terdakwa Santo kurungan penjara selama 15 tahun karena terbukti melanggar Pasal 338 KUHP.

JPU menilai, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menewaskan kakek Arifin.

"Dasar banding juga sama, putusan tidak memenuhi rasa keadilan. Ditambah pasal yang dibuktikan hakim berbeda dengan yang dibuktikan jaksa," tandasnya. (sis)