Gambar ilustrasi. |
Belitung |
Satam
Expose.com – Terdakwa perkara pembunuhan Ilham di Desa Air Ketekok,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Darwin alias Peson yang divonis majelis hakim PN Tanjungpandan 20
tahun penjara sepekan yang lalu(26/9) ternyata belumlah finish.
Kejari Belitung
pada Kamis(2/9) menyatakan menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan
majelis hakim terhadap terdakwa yang hanya 20 tahun, sementara tuntutan jaksa
seumur hidup.
JPU Kejari
Belitung Tri Agung Wibowo pada Jumat (3/9) mengatakan pihaknya mengajukan
banding setelah sebelumnya pada sidang putusan pekan lalu, Kamis(26/9)
menyatakan pikir-pikir dengan pertimbangan pengajuan banding karena putusan
dari pengadilan kurang memenuhi rasa keadilan.
Pihak JPU
beranggapan perkara pembunuhan di Desa Aik Ketekok
dengan terdakwa Darwin alias Peson dituntut kurungan penjara seumur hidup
sebagaimana dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana, namun
putusan majelis hakim PN Tanjungpandan jauh
lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan menvonis terdakwa kurungan penjara
selama 20 tahun.
"Dalam
perkara ini, terdakwa melakukan pembunuhan berencana dengan sangat sadis, unsur
pasal 340 KUHP sudah terpenuhi, maka dari itu kami lakukan banding," ujarnya.
Selain itu
pihak JPU Kejari Belitung juga melakukan banding atas perkara pembunuhan di
Jalan Jawa, Desa Cerucuk atas terdakwa Santo, JPU Kejari Belitung juga menuntut
kurungan penjara seumur hidup, namun majelis hakim justru memvonis terdakwa
Santo kurungan penjara selama 15 tahun karena terbukti melanggar Pasal 338
KUHP.
JPU menilai,
perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana yang menewaskan kakek Arifin.
"Dasar
banding juga sama, putusan tidak memenuhi rasa keadilan. Ditambah pasal yang
dibuktikan hakim berbeda dengan yang dibuktikan jaksa," tandasnya. (sis)