Ticker

6/recent/ticker-posts

JARAH KLENTENG 17, RUDI DAN SINDI TERANCAM LIMA TAHUN KURUNGAN

Gambar : Salah satu pelaku pencurian tunjukkan lukisan hasil jarahannya.

Belitung | Satam Expose.comSindi (28) warga Jalan pagar Alam, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dan Rudi (34) warga Jalan Air Baik, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, diamankan Satreskrim Polres Belitung, Minggu (12/9).

Keduanya ditangkap dikediaman masing-masing kerena karena mencuri  barang peralatan sembahyang di Klenteng 17 yang beralamat di Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan.

Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian karena aksi mereka sempat dipergoki korban.

"Berkat sepeda motor itu, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari pengamanan itu diperoleh barang bukti berupa peralatan ibadah," ujarnya.

Menurutnya pelaku melancarkan aksinya sebanyak dua kali yaitu klenteng besar dan klenteng kecil di bagian bagian belakang.

Pertama, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (9/9) dan aksi kedua dilakukan pada hari Minggu(12/9) pada tempat yang sama.

 

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa lukisan ratu pantai selatan, patung dewa empat muka, pedang, keris, pemukul dan beberapa patung lainnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Modus pelaku terhadap barang-barang hasil curian itu akan dijadikan hiasan rumah mereka," pungkas Edi Purwanto. (rus)