Gambar : Salah satu pelaku pencurian tunjukkan lukisan hasil jarahannya. |
Belitung |
Satam
Expose.com – Sindi (28) warga Jalan pagar Alam, Kelurahan Parit, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dan Rudi (34) warga Jalan Air Baik, Kelurahan
Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, diamankan Satreskrim
Polres Belitung, Minggu (12/9).
Keduanya ditangkap dikediaman masing-masing
kerena karena mencuri barang peralatan sembahyang di Klenteng 17
yang beralamat di Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan
Tanjungpandan.
Kasat Reskrim
Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula
dari sepeda motor pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian karena aksi mereka sempat
dipergoki korban.
"Berkat
sepeda motor itu, anggota berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari pengamanan
itu diperoleh barang bukti berupa peralatan ibadah," ujarnya.
Menurutnya pelaku
melancarkan aksinya sebanyak dua kali yaitu klenteng besar dan klenteng kecil
di bagian bagian belakang.
Pertama, pelaku
melancarkan aksinya pada Kamis (9/9) dan aksi kedua dilakukan pada hari
Minggu(12/9) pada tempat yang sama.
Dari kedua
pelaku diamankan barang bukti berupa lukisan ratu pantai selatan, patung dewa
empat muka, pedang, keris, pemukul dan beberapa patung lainnya.
Kedua pelaku
dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Modus
pelaku terhadap barang-barang hasil curian itu akan dijadikan hiasan rumah
mereka," pungkas Edi Purwanto. (rus)