Gambar ilustrasi. |
Belitung |
Satam Expose.com
– Gandeng Kejaksaan Negeri Belitung untuk optimalkan realisasi pendapatan asli
daerah, Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten
Belitung luncurkan program KESATRIA (Kesadaran dan kepatuhan dalam Membayar
Pajak dan Restribusi Daerah), Senin (27/9).
Kepala BPPRD Kabupaten Belitung, Iskandar Febro
berharap dengan adanya kerja sama tersebut nantinya dapat mengoptimalkan
penerimaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD).
ujarnya
"Dengan demikian nantinya para wajib pajak yang tidak sadar dan tidak
patuh dari sepanjang catatan kami akan ditindaklanjuti Kejaksaan," ujarnya.
Menurutnya, realisasi penerimaan pajak daerah
Kabupaten Belitung sampai tanggal 27 September 2021 telah mencapai Rp56,79
miliar dari target tahun 2021 sebesar Rp71,31 miliar atau telah mencapai 79,64
persen.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung,
IG Punia Atmaja mengatakan Kejaksaan Negeri Belitung siap mendampingi
BPPRD untuk optimalisasi PAD.
"Dalam program ini "leader"-nya
tetap BPPRD karena instansi ini yang mempunyai data wajib pajak dan sudah
terpetakan, kami akan memberikan pendampingan bersama-sama. Jika ada wajib
pajak yang nakal dan dengan sengaja melalaikan kewajibannya membayar pajak
maka bisa dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.(rus)