Gambar : Kedua pelaku ketika dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polres Belitung, Rabu(4/8). |
Belitung | Satam Expose.com – Terkait laporan
polisi nomor : LP/ B- 62 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES BELITUNG / POLDA KEP.
BABEL, Tanggal 3 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian yang mana
kejadian tersebut terjadi di Pelabuhan KJUB Tanjungpandan pada hari Selasa, 3
Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
Berbekal
laporan tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 4
Agustus 2021 sekira pukul pukul 09.00 Wib unit opsnal mendapatkan informasi
dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut bernama Rafiq alias
David (30).
Setelah
melakukan introgasi terhadap Rafiq, diketahui aksi tersebut tidak dilakukannya
sendiri namun dibantu oleh rekannya Fajar (22).
Keduanya
diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Rafiq diamankan di depan SMP
Negeri 2 Tanjungpandan, sedangkan Fajar diamankan di kediamannya Jalan
Pelataran, RT 14/05 Dusun Pilang, Desa Dukong.
Dari
pelaku diketahui satu unit handphone merk oppo berwarna rose gold yang sudah ia
jual kepada sdr. Fariz dan uang yang sebanyak Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) digunakan
untuk membeli 1 buah gitar berwarna hitam dan untuk foya-foya.
Fariz
membenarkan jika tersangka menjual satu unit
handphone merk oppo daripelaku seharga Rp 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu
Rupiah), kemudian unit opsnal langsung membawa sdr firza guna penyelidikan
lebih lanjut.
“Untuk handphone sudah kami amankan, termasuk Fz selaku
pembeli juga kita bawa untuk dimintai keterangan, dan ia pun membenarkan telah
membeli handphone tersebut dari Rafiq,” ujar Iptu Edi Purwanto
Akibat
perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dengan
Pemberatan.