Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI HANDPHONE DAN UANG UNTUK FOYA-FOYA, RAFIQ DAN FAJAR HARUS BERURUSAN DENGAN PIHAK KEPOLISIAN

Gambar : Kedua pelaku ketika dilakukan pemeriksaan oleh
pihak kepolisian Polres Belitung, Rabu(4/8).

 

Belitung | Satam Expose.com – Terkait laporan polisi nomor : LP/ B- 62 / VIII / 2021 / SPKT / POLRES BELITUNG / POLDA KEP. BABEL, Tanggal 3 Agustus 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian yang mana kejadian tersebut terjadi di Pelabuhan KJUB Tanjungpandan pada hari Selasa, 3 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 WIB.

Berbekal laporan tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekira pukul pukul 09.00 Wib unit opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut bernama Rafiq alias David (30).

Setelah melakukan introgasi terhadap Rafiq, diketahui aksi tersebut tidak dilakukannya sendiri namun dibantu oleh rekannya Fajar (22).

Keduanya diamankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Rafiq diamankan di depan SMP Negeri 2 Tanjungpandan, sedangkan Fajar diamankan di kediamannya Jalan Pelataran, RT 14/05 Dusun Pilang, Desa Dukong.

Dari pelaku diketahui satu unit handphone merk oppo berwarna rose gold yang sudah ia jual kepada sdr. Fariz dan uang yang sebanyak Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) digunakan untuk membeli 1 buah gitar berwarna hitam dan untuk foya-foya.

Fariz membenarkan jika tersangka menjual  satu unit handphone merk oppo daripelaku seharga Rp 650.000 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), kemudian unit opsnal langsung membawa sdr firza guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk handphone sudah kami amankan, termasuk Fz selaku pembeli juga kita bawa untuk dimintai keterangan, dan ia pun membenarkan telah membeli handphone tersebut dari Rafiq,” ujar Iptu Edi Purwanto

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dengan Pemberatan.