Ticker

6/recent/ticker-posts

BONGKAR GUDANG MINUMAN, MANAGER DAN DUA KARYAWAN PT. COCA COLA DITANGKAP PIHAK KEPOLISIAN

Gambar : Ketiga pelaku pencurian digiring menunjukkan tempat mereka membuang brangkas yang mereka curi dari gudang PT. Coca Cola, Selasa (24/8).

Belitung | Satam Expose.com – Tiga pelaku pembobolan gudang minuman milik PT. Coca Cola, Ian Antoni (26), AR(14) dan  Fa(20) berhasil diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung pada Selasa, 24 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Ketiga pelaku diketahui merupakan Manager dan karyawan dari PT. Coca Cola itu sendiri.

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu. Edi Purwanto mengatakan, penyelidikan dimulai ketika Ian Antoni selaku manager PT. Coca Cola melaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021 mengenai telah terjadinya pencurian di gudang minuman milik PT. Coca Cola yang terletak di Jl. Aik Rayak Ujong II Rt.16/06 Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Setelah mendapat laporan, pihak Polres melakukan olah TKP namun ditemukan beberapa kejanggalan atas tindak pidana pencurian tersebut.

“Dengan ditemukan kejanggalan, tim mendalami dan adanya informasi bahwa pelaku diduga orang dalam atau pegawai gudang minuman tersebut. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan terbukti salah satu manager perusahaan mendalangi pencurian brankas tersebut,” ujarnya, Selasa (24/8).

Dengan kejadian tersebut, pihak PT. Coca Cola mengalami kerugian sebesar Rp. 43 Juta dan pelaku Ian Antoni mengambil uang sekitar Rp. 35 Juta lalu mentransfer kepada bos perusahaan seolah-olah hasil dari penjualan minuman.

Adapun modus pelaku melakukan tindakan tersebut menurut Iptu. Edi Purwanto, agar bisa menutupi uang perusahaan yang sempat terpakai secara pribadi oleh Ian.

“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Belitung dan ketiganya dikenakan pasal 363, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (sis)