![]() |
Gambar : Ketiga pelaku pencurian digiring menunjukkan tempat mereka membuang brangkas yang mereka curi dari gudang PT. Coca Cola, Selasa (24/8). |
Belitung |
Satam
Expose.com – Tiga pelaku pembobolan gudang minuman milik PT. Coca
Cola, Ian Antoni (26), AR(14) dan Fa(20)
berhasil diringkus Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung pada Selasa, 24
Agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Ketiga pelaku diketahui merupakan Manager dan
karyawan dari PT. Coca Cola itu sendiri.
Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu. Edi Purwanto
mengatakan, penyelidikan dimulai ketika Ian Antoni selaku manager PT. Coca Cola
melaporkan ke pihak Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021 mengenai telah
terjadinya pencurian di gudang minuman milik PT. Coca Cola yang terletak di Jl.
Aik Rayak Ujong II Rt.16/06 Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten
Belitung.
Setelah mendapat laporan, pihak Polres melakukan
olah TKP namun ditemukan beberapa kejanggalan atas tindak pidana pencurian
tersebut.
“Dengan ditemukan kejanggalan, tim mendalami dan
adanya informasi bahwa pelaku diduga orang dalam atau pegawai gudang minuman
tersebut. Setelah itu, tim melakukan pengembangan dan terbukti salah satu
manager perusahaan mendalangi pencurian brankas tersebut,” ujarnya, Selasa
(24/8).
Dengan kejadian tersebut, pihak PT. Coca Cola mengalami
kerugian sebesar Rp. 43 Juta dan pelaku Ian Antoni mengambil uang sekitar Rp.
35 Juta lalu mentransfer kepada bos perusahaan seolah-olah hasil dari penjualan
minuman.
Adapun modus pelaku melakukan tindakan tersebut
menurut Iptu. Edi Purwanto, agar bisa menutupi uang perusahaan yang sempat terpakai
secara pribadi oleh Ian.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di
Mapolres Belitung dan ketiganya dikenakan pasal 363, dengan ancaman maksimal 7
tahun kurungan penjara,” tandasnya. (sis)