Ticker

6/recent/ticker-posts

ABDUL SANI SEBUT ALASAN KLASIK PEMILIK THM TAK MENGETAHUI SE BUPATI TENTANG PPKM LEVEL 3

Gambar : Satpol PP Kabupaten Belitung mendapati THM "Sari Laut" masih buka diatas jam 20.00 WIB, Senin(30/8).

Belitung | Satam Expose.com – Terkait laporan masyarakat tentang beroperasinya THM diatas jam operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor : 443.1/1107/II/2021 Tentang PPKM level 3 Covid-19 di Kabupaten Belitung dimana operasional tempat karoke dibatasi sampai dengan pukul 21:00 WIB, Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si menurunkan Satpol PP Kabupaten Belitung guna menindak lanjuti laporan tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Belitung, Abdul Sani mengatakan pihaknya pada Senin (30/8) malam melakukan giat pemantauan dan mendapati dua tempat usaha menjalankan kegiatannya melebihi batas waktu yang diperbolehkan selama berlangsungnya PPKM level 3.

Dua tempat usaha tersebut yakni Tempat Hiburan Malam (THM) dan Karoke “Sari Laut” yang beralamatkan di jalan Wahab Aziz Kelurahan Kampung Damai dan warung remang-remang yang beralamatkan di jalan Air Baik, Kelurahan Air Pelempang Jaya (APJ).

"Untuk Sari Laut kami temukan masih menjalankan usahanya diatas pukul 22.00 WIB,  sedangkan dalam SE Bupati hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya, Selasa(31/8)

Abdul Sani juga menjelaskan kedua pengelola tempat usaha tersebut telah dipanggil ke Mako Satpol PP Belitung pada Selasa, 31 Agustus 2021 untuk diberikan pengarahan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

"Alasan mereka masih buka karena tidak tahu dan belum menerima surat edaran, jadi itu alasan klasik," ujarnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan melalui patroli sampai berakhirnya PPKM level 3.

“Jika mereka mengulangi perbuatannya, maka kami akan mengambil tindakan tegas nantiny,” tandas, Abdul Sani. (sis)