Gambar ilustrasi. |
Belitung | Satam Expose.com – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun
2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 Corona Virus disease 2019 di wilayah Sumatera,
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua tertanggal 25 Juli 2021, Bupati Belitung
mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1 /954/II/2021 yang direvisi dengan Surat
Edaran Nomor: 443.1 /985/II/2021Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus
Disease 2021 di Kabupaten Belitung.tertanggal 26 Juli 2021.
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut maka surat edaran
sebelumnya mengenai PPKM Mikro Intensif di Belitung hingga 29 Juli resmi
dicabut dan tidak berlaku.
Pemerintah Kabupaten Belitung, resmi menerapkan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus mendatang guna
menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Belitung.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si pada Selasa, 27 Juli
2021 kepada wartawan mengatakan PPKM level 4 di Belitung efektif berlaku mulai
26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Menurutnya,
surat edaran tersebut mengatur mengenai pembatasan kegiatan masyarakat serta
jam operasional kegiatan usaha, penyekatan dan pengawasan kedatangan orang baik
melalui jalur udara dan laut serta pengaturannya lain.
"Hanya
saja untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, lokasi
pengisian pulsa, pangkas rambut, pedagang asongan, toko loak, toko pakaian,
jasa pencucian baju dan kendaraan serta bengkel masih bisa beroperasi
hingga pukul 20:00 WIB," ujarnya.
Selain itu
ia juga mengatakan nantinya Satgas Covid-19 bersama Dinkes Belitung juga akan
mengoptimalkan proses "tracing" atau penelusuran terhadap riwayat
kontak erat pasien positif Covid-19 kurang lebih mencapai 400 orang per hari
guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kami
berharap dengan pelaksanaan PPKM di Belitung satu minggu ke depan kasus Covid-19
bisa menurun, sehingga tingkat level PPKM juga turun menjadi level 3 atau level
2," pungkas Hendra Caya.(rus)