Gambar : Satpol PP Kabupaten Belitung, amankan sebanyak 2,4 kilogrambubuk kratom dari seorang pelajar. (17/6) |
Belitung
| Satam Expose.com - Satpol PP bersama
Loka Pom, BNNK, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung berhasil mengamankan 2,4
kilogram kratom pada rabu (16/6) malam di kediaman seorang pelajar kelas XI
salah satu SMK di Belitung berinisial Al (18) warga Desa
Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada wartawan mengatakan,
2,4 kilogram bubuk kratom tersebut berhasil diamankan dari kediaman, A (18)
yang disembunyikan olehnya di bawa sebuah fiber atau bak plastik.
Selain mengamankan bubuk kratom, sebanyak 13 strip obat batuk
mextril atau 52 tablet juga ikut diamankan karena diduga diperjual belikan oleh
yang bersangkutan secara bebas tanpa mengantongi izin.
“Pengamanan
barang terlarang ini saat tim melakukan patroli menindaklanjuti laporan
masyarakat melalui program Besadu,” ujarnya, kamis (17/6).
Menurutnya
Al mengaku memesan barang melalui online dari Kalimantan dan pelajar tersebut diberikan
pembinaan dan diarahkan asesmen ke BNN Kabupaten Belitung.
“Untuk
barang itu (kratom, red) dipesan melalui
online, dikirim melalui jasa pengiriman barang. Harganya jualnya 20 ribu
persatu klip,” tandas Abdul Hadi.
Dengan sejumlah barang bukti tersebut maka yang bersangkutan
dipastikan bersalah dan telah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun
2014 Tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Bangka Belitung Nomor
188.54/2/Dinkes/2017 Tentang Penertiban Atas Penyaluran dan Penjualan Obat yang
Masuk Golongan Obat Terbatas di Seluruh Toko/Swalayan/Retai lainnya yang Tidak
Memiliki Izin sebagai Apotek atau Toko Obat. (rus)