Ticker

6/recent/ticker-posts

SIMPAN 2,4 KG KRATOM DI RUMAH, PELAJAR DIAMANKAN SATPOL PP BELITUNG

Gambar : Satpol PP Kabupaten Belitung, amankan sebanyak
2,4 kilogrambubuk kratom dari seorang  pelajar. (17/6)

 

Belitung | Satam Expose.com - Satpol PP bersama Loka Pom, BNNK, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung berhasil mengamankan 2,4 kilogram kratom pada rabu (16/6) malam di kediaman seorang pelajar kelas XI salah satu SMK di Belitung berinisial Al (18)  warga Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada wartawan mengatakan, 2,4 kilogram bubuk kratom tersebut berhasil diamankan dari kediaman, A (18) yang disembunyikan olehnya di bawa sebuah fiber atau bak plastik.

Selain mengamankan bubuk kratom, sebanyak 13 strip obat batuk mextril atau 52 tablet juga ikut diamankan karena diduga diperjual belikan oleh yang bersangkutan secara bebas tanpa mengantongi izin.

“Pengamanan barang terlarang ini saat tim melakukan patroli menindaklanjuti laporan masyarakat melalui program Besadu,” ujarnya, kamis (17/6).

Menurutnya Al mengaku memesan barang melalui online dari Kalimantan dan pelajar tersebut diberikan pembinaan dan diarahkan asesmen ke BNN Kabupaten Belitung.

“Untuk barang itu (kratom, red) dipesan melalui online, dikirim melalui jasa pengiriman barang. Harganya jualnya 20 ribu persatu klip,” tandas Abdul Hadi.

Dengan sejumlah barang bukti tersebut maka yang bersangkutan dipastikan bersalah dan telah melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Gubernur Bangka Belitung Nomor 188.54/2/Dinkes/2017 Tentang Penertiban Atas Penyaluran dan Penjualan Obat yang Masuk Golongan Obat Terbatas di Seluruh Toko/Swalayan/Retai lainnya yang Tidak Memiliki Izin sebagai Apotek atau Toko Obat. (rus)