Gambar : Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang Budiyanto. (dok) |
Pangkalpinang
| Satam Expose.com – Pemerintah
Kota Pangkalpinang akan menghapuskan sanksi administrasi (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota
Pangkalpinang, Budiyanto yang mana menurutnya Pemerintah Kota Pangkalpinang
sejak tanggal 4 hingga 10 Juni 2021 memberikan keringanan pajak kepada
masyarakat.
Menurutnya, keringanan diberikan untuk semua jenis pajak,
hanya saja fokus pemerintah pada PBB untuk meningkatkan kembali Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang yang baru terealisasi 32 persen.
"Selama ini para wajib pajak mungkin keberatan
dengan dendanya akan kita beri keringanan tergantung pajaknya nanti. Intinya
ini berlaku untuk semua pajak tapi kita fokuskan dipajak PBB dulu untuk
menaikkan PAD kita karena targetnya PBB lumayan besar," ujarnya kepada
wartawan, minggu (6/6).
Budi mengatakan, program yang diluncurkan Pemkot Pangkalpinang yang
bersinergi dengan Kejari Kota Pangkalpinang yakni ‘Pendekar’ diyakini dapat
mencapai target PAD yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp. 79 Milliar.
Bagi para wajib pajak yang ingin membayar PBB atau pajak
lainnya bisa melalui program Pendekar di Pendekar.Pangkalpinangkota.go.id,
juga bisa melakui Bank SumselBabel, Bank BRI, ataupun loket pembayaran Bakuda.
Untuk pengecekan tagihan bisa dilakukan di cekpbb.pangkalpinangkota.go.id.
Dia lebih optimis dengan adanya program Pendekar dan akan
adanya Perwako yang sudah dibuat untuk mengurangi atau menghapus denda pajak
tersebut agar mempermudah dalam pembayaran pajak.
"Jadi kalau dendanya sudah kita ringankan masyarakat
mungkin yang sebelumnya malas, nantinya jadi patuh dan terus lancar bayar
pajak. Karena kebijakan dan segala program yang kita berikan ini masyarakat
jadi sadar dan mau bayar dan patuh," tandasnya. (**)