Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMKOT HAPUS DENDA PBB, HARAP TINGKATKAN PAD

Gambar : Kepala Badan Keuangan Daerah
Kota Pangkalpinang Budiyanto. (dok)


 

Pangkalpinang | Satam Expose.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menghapuskan sanksi administrasi (denda) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto yang mana menurutnya Pemerintah Kota Pangkalpinang sejak tanggal 4 hingga 10 Juni 2021 memberikan keringanan pajak kepada masyarakat.

Menurutnya, keringanan diberikan untuk semua jenis pajak, hanya saja fokus pemerintah pada PBB untuk meningkatkan kembali Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang yang baru terealisasi 32 persen.

"Selama ini para wajib pajak mungkin keberatan dengan dendanya akan kita beri keringanan tergantung pajaknya nanti. Intinya ini berlaku untuk semua pajak tapi kita fokuskan dipajak PBB dulu untuk menaikkan PAD kita karena targetnya PBB lumayan besar," ujarnya kepada wartawan, minggu (6/6).

Budi mengatakan, program yang diluncurkan Pemkot Pangkalpinang yang bersinergi dengan Kejari Kota Pangkalpinang yakni ‘Pendekar’ diyakini dapat mencapai target PAD yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp. 79 Milliar.

Bagi para wajib pajak yang ingin membayar PBB atau pajak lainnya bisa melalui program Pendekar di Pendekar.Pangkalpinangkota.go.id, juga bisa melakui Bank SumselBabel, Bank BRI, ataupun loket pembayaran Bakuda.

Untuk pengecekan tagihan bisa dilakukan di cekpbb.pangkalpinangkota.go.id.

Dia lebih optimis dengan adanya program Pendekar dan akan adanya Perwako yang sudah dibuat untuk mengurangi atau menghapus denda pajak tersebut agar mempermudah dalam pembayaran pajak.

"Jadi kalau dendanya sudah kita ringankan masyarakat mungkin yang sebelumnya malas, nantinya jadi patuh dan terus lancar bayar pajak. Karena kebijakan dan segala program yang kita berikan ini masyarakat jadi sadar dan mau bayar dan patuh," tandasnya. (**)