Gambar : Satpol-PP Kabupaten Belitung dan Belitung Timur di dampingi BNN Belitung berhasil gagalkan pengiriman ribuan mextril tanpa izin edar, kamis(27/5). |
Manggar
| Satam Expose.com – 4.200
butir obat batuk mextril tanpa izin edar berhasil diamankan dari kediaman HM
(32) Jalan Jenderal Sudirman Desa Jangkar Asam Kec. Gantung, Kabupaten Belitung
Timur, kamis (27/5).
Pengungkapan maraknya peredaran obat batuk bermerek Mextril berawal
dari laporan masyarakat, dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN)
Belitung, Satpol-PP Kabupaten Belitung menelusuri peredaran dan penjualan obat
yang sering disalahgunakan tersebut.
Dari hasil pengembangan, diketahui ternyata ada kiriman besar
berupa paket obat batuk mextril ke wilayah Belitung Timur melalui jalur
ekspedisi, Satpol-PP Belitung lalu berkoordinasi dengan Satpol-PP Belitung Timur
untuk mengungkap kasus tersebut.
Seperti
diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Opsdal Tibum Satpol-PP Beltim, Nazirwan, SH
kepada wartawan bahwa pihaknya bersama-sama Satpol-PP Kabupaten Belitung dan
BNN Kabupaten Belitung menuju salah satu kantor ekpedisi yang berada di
Kecamatan Gantung
“Ketika
barang ini (Mextril) datang, kami meminta agar pihak ekspedisi menelpon yang
bersangkutan sekitar pukul 12.30 WIB, tak berselang lama pemiliknya datang
mengambil. Selanjutnya, kami mengikuti terduga pelaku hingga kediamannya,” ujarnya.
Tim
gabungan lalu mengikuti HM hingga rumah dan menghentikannya sebelum masuk kerumah serta menggeledah
paket tersebut.
Dari
penggeledahan itu, tim gabungan menemukan 4.000 butir obat batuk Mextril yang
dimuat dalam 40 kotak kecil dan dikemas menjadi lima dus serta dikirimkan
melalui salah satu perusahaan ekspedisi oleh wanita berinisial LN dari
Tasikmalaya.
Sedangkan
200 butir merupakan stok yang ada di rumah pemilik saat dilakukan penggeledahan
oleh Tim gabungan.
Setelah
dilakukan pemeriksaan di Kantor Satpol-PP Kabupaten Belitung Timur, pelaku
bersama barang bukti dibawa ke ke Polres Belitung Timur. (sis)