Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT KORUPSI DANA ADD : SUBAIDI DIVONIS PENJARA 4 TAHUN 10 BULAN

Gambar ilustrasi

 

MANGGAR, SATAMEXPOSE.com -Kepala Kejaksaan Negeri Beltim Abdur Kadir, S.H., M.H, melalui Kasi Pidsus Andi Sitepu, S.H., M.H mengatakan kepada wartawan jum’at (7/5) bahwa  pada hari rabu tanggal 5 Mei 2021 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Efendi, S.H menjatuhkan vonis terhadap terpidana SUBAIDI Als. ANDI Bin SUKIMAN Kepala Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit Periode 2012-2018 dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda 189 juta rupiah.

Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2017 sebesar 306 juta rupiah dimana terpidana telah  memerintahkan bendahara desa untuk mengeluarkan sejumlah uang dari kas Desa yang ternyata dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Beltim tahun 2020.

“Atas kerugian keuangan Negara tersebut, majelis hakim menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 189.314.552,- dan telah dibayarkan terpidana sebesar 80 juta rupiah,” ujarnya

Menurutnya, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana sebesar  Rp. 109.314.552,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (zd)