Gambar ilustrasi |
MANGGAR, SATAMEXPOSE.com -Kepala Kejaksaan Negeri Beltim
Abdur Kadir, S.H., M.H, melalui Kasi Pidsus Andi Sitepu, S.H., M.H mengatakan kepada wartawan jum’at
(7/5) bahwa pada hari rabu tanggal 5 Mei
2021 lalu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Efendi,
S.H menjatuhkan vonis terhadap terpidana SUBAIDI Als. ANDI Bin SUKIMAN Kepala Desa Pembaharuan Kecamatan Kelapa Kampit
Periode 2012-2018 dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda 189 juta rupiah.
Terpidana terbukti
melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2017 sebesar 306
juta rupiah dimana terpidana telah memerintahkan
bendahara desa untuk mengeluarkan sejumlah uang dari kas Desa yang ternyata dipergunakan
untuk keperluan pribadi.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan hasil audit
investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Beltim tahun 2020.
“Atas kerugian keuangan Negara tersebut, majelis hakim
menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 189.314.552,- dan
telah dibayarkan terpidana sebesar 80 juta rupiah,” ujarnya
Menurutnya, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan
oleh terpidana sebesar Rp. 109.314.552,-
dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar
uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan
pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita
oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal
terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti
maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. (zd)