Gambar : Jaksa terima pelimpahan tersangka dugaan pembunuhan berencana, Peson berikut barang bukti, selasa (11/5). |
TANJUNGPANDAN, SATAM EXPOSE.com - Tersangka peristiwa
berdarah di kontrakan yang beralamat di Jalan Telex II, Desa Aik Ketekok,
Kecamatan Tanjungpandan, Darwin alias Peson (40) resmi menjadi tahanan jaksa, selasa
(11/5).
Berkas perkara tersangka berikut barang bukti satu buah
pisau dapur, satu unit motor, dan lainnya sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim
Polres Belitung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung.
Tri Agung Santoso, SH selaku jaksa penuntut ketika
ditemui wartawan membenarkan dirinya telah menerima pelimpahan berkas tersangka
berikut barang bukti dari pihak penyidik Polres Belitung.
"Berkas perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut
telah kami terima pelimpahan tahap II penyidik, tersangka saat ini masih
dititipkan di sel tahanan Polres Belitung menunggu proses persidangan," ujarnya.
Menurutnya, dalam perkara ini tersangka dijerat pasal
berlapis yakni Primair 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih
Subsidair Pasal 355 ayat (2) KUHP
Lebih Subsidair lagi Pasal 351
ayat (3) KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan
ancaman maksimal hukuman mati.
Seperti diketahui, tersangka menghabisi nyawa korban yang tak lain temannya sendiri bernama Muhamad Nur Ilham (41) dengan cara menusukkan pisau dapu kesekujur tubuh korban pada pertengahan Desember 2020 lalu. (zd)