Ticker

6/recent/ticker-posts

PESON TERANCAM HUKUMAN MATI

Gambar : Jaksa terima pelimpahan tersangka dugaan pembunuhan berencana, Peson
berikut barang bukti, selasa (11/5). 

 

TANJUNGPANDAN, SATAM EXPOSE.com - Tersangka peristiwa berdarah di kontrakan yang beralamat di Jalan Telex II, Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Darwin alias Peson (40) resmi menjadi tahanan jaksa, selasa (11/5).

Berkas perkara tersangka berikut barang bukti satu buah pisau dapur, satu unit motor, dan lainnya sudah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Belitung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung.

Tri Agung Santoso, SH selaku jaksa penuntut ketika ditemui wartawan membenarkan dirinya telah menerima pelimpahan berkas tersangka berikut barang bukti dari pihak penyidik Polres Belitung.

"Berkas perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut telah kami terima pelimpahan tahap II penyidik, tersangka saat ini masih dititipkan di sel tahanan Polres Belitung menunggu proses persidangan," ujarnya.

Menurutnya, dalam perkara ini tersangka dijerat pasal berlapis yakni Primair  340  KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP  Lebih  Subsidair Pasal 355 ayat  (2)  KUHP  Lebih  Subsidair lagi Pasal  351  ayat  (3)  KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Seperti diketahui, tersangka menghabisi nyawa korban yang tak lain temannya sendiri bernama Muhamad Nur Ilham (41) dengan cara menusukkan pisau dapu kesekujur tubuh korban pada pertengahan Desember 2020 lalu. (zd)