Gambar : Tim penyidik Tipikor Kejati Babel membacakan surat penahanan atas kedua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kridit terhadap 47 debitur, rabu(19/5). |
Pangkalpinang, Satam Expose.com –
Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada rabu (19/5)
sekira pukul 17.30 WIB menahan dua orang mantan pejabat Bank Rakyat Indonesia
(BRI), yakni Ardian Hendri Prasetyo (mantan kepala cabang BRI Pangkalpinang)
dan Alfajri Tasriningsihtyas (mantan kepala cabang pembantu Bank BRI Depati
Hamzah). Keduanya sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB sampai
dengan pukul 17.30 WIB di ruangan penyidik Pidsus Kejati Babel.
Keduanya diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas kridit
terhadap 47 debitur di bank BRI Depati Amir dan kantor cabang Pangkalpinang
dari tahun 2017 - 2019 dengan nilai kerugian mencapai Rp. 43,4 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki
Rahardjo mengatakan tersangka Ardian ditahan berdasarkan surat penahanan nomor
PRINT-114/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021 dan Alfajri surat perintah
penahanan Nomor PRINT - 113/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021. Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang –
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana
telah diubah dengan undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan
atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor
20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1)
KUHP. “Kedua tersangka kita titipkan dirumah tahanan Polda Babel. Hingga
kini sudah ada 8 tersangka ditahan dari 20 tersangka yang telah ditetapkan
dalam kasus ini,” pungkasnya. (sis/**) |