Belitung | Satamexpose.com – Merasa lahan kavlingan miliknya diserobot, Anwar Mahrup bongkar praktik mafia tanah di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dimana dalam praktiknya melibatkan oknum Kepala Desa Ismanto yang diduga menerima sejumlah uang pelicin, Rabu (10/9) sekira pukul 11.30 WIB.
Menurutnya, sebagian lahan kavlingan miliknya telah diserobot dan masuk kedalam sertifikat analog milik orang lain yang diterbitkan oleh ATR/BPN Belitung.
“Saya sudah datang ke BPN menanyakan bagaimana kejadiannya sehingga lima kavling tanah milik saya bisa masuk dalam sertifikat orang lain, terlebih saya yang bersebelahan langsung tidak pernah dimintai persetujuan sebagai saksi,” paparnya.
Diakuinya, lima kavlingan tersebut berada diluar sertifikatnya, namun masih bagian dari lahannya yang sedang diupayakan proses surat menyuratnya ketika itu.
“Saya memang belum membuat suratnya, namun saya sudah mintakan kepada Kepala Desa untuk menerbitkan dan sudah tiga kali memberikan sejumlah uang kepada oknum kepala desa guna pengurusan surat atas lahan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika saat itu oknum kades tersebut minta bagian dua dari lima kavling lahan miliknya dengan estiasi nilai Rp. 60 juta.
Selain itu, Anwar juga merasa bingung karena pihak BPN bisa menerbitkan sertifikat dimana embung penampungan air masuk didalamnya.
“Saat ini saya sudah adukan masalah tersebut ke pihak kepolisian, untuk diproses,” tandas Anwar Mahrup.
Sementara itu, Kapala Desa Air Saga, Ismanto ketika dikonfirmasi di Kantor Desa Air Saga terkait persoalan tersebut mengatakan dirinya sudah pernah meminta kepada kedua belah pihak yakni Anwar Mahrup dan Vr (inisial, red) untuk menyelesaikannya secara baik-baik.
“Semula keduanya berteman baik dan Anwar Mahrup memberikan tanah dimaksud kepada Vr, namun pihak Anwar mengatakan lahan yang diberikan kepada Vr tersebut tidak secara keseluruhan,” jelasnya, Rabu (10/9) sekira pukul 14.30 WIB.
Terkait penerbitan SKT atas lahan tersebut Ismanto menyarankan untuk berkoordinasi dengan stafnya Candra Purnama yang menurutnya mengetahui secara terperinci persoalan tersebut.
Namun ketika ditanyakan terkait indikasi adanya sejumlah uang yang telah diterimanya dari pihak Anwar Mahrup, semula Ismanto mengelak dan meminta penyelesaian masalah lahan tersebut terlebih dahulu.
Setelah beberapa saat Ismanto akhirnya mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Anwar Mahrup, namun menurutnya itu sebatas silaturahmi sebagai teman.
“Ceritanya berawal ketika kami baru masuk di desa dan kami silaturahim saat itu saya bilang boleh lah disuntik-suntik dikit dan oleh Anwar Mahrup diberilah,” terangnya.
Namun terkait permintaan dua kavlingan tanah secara tegas mengatakan dirinya tidak pernah melakukan permintaan itu.
“Tidak ada itu,” tandas Ismanto.
Ismanto juga mengakui terkait lahan di desanya memang sudah sejak tahun 2011 carut marut (kacau, red).
Candra Purnama selaku staf Desa Air Saga ketika ditemui di lokasi Tebat Rasau, Desa Air Saga membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan surat keterangan tanah atas lahan dengan luasan ± 4.000 m².
Menurutnya penerbitan itu berdasarkan permintaan dari Vr dan peta lahan tersebut juga dari pihak Anwar Mahrup yang katanya telah menyerahkan lahan tersebut kepada Vr.
“Setelah SKT jadi dan dibuat sertifikat barulah pihak Anwar Mahrup mengklaim jika lahan tersebut tidak diberikan secara keseluruhan dan hanya memberikan sebagian. Kenapa baru sekarang komplin, san bukan saat proses pembuatan dan proses SKT ? Terlebih mereka sendiri sudah menyetujuinya,” jelasnya, Rabu (10/9) sekira pukul 15.00 WIB.
Candra juga mengaku telah menanyakan kepada Anwar Mahrup ketika itu apakah masih ada lahan miliknya diluar lahan yang sudah bersertifikatnya yang memang sudah dibuat lama.
“Saat itu jawab tidak ada lagi dan gambarnya sesuai dengan gambar yang mereka buat sendiri, setelah kami periksa memang lahan yang dimohonkan tidak kena sertifikat-sertifikat atau surat lainnya yang suah ada,” jelasnya.
Menurutnya penerbitan skt atas lahan yang dimaksud berproses lebih dari 3 bulan.
Terkait tidak dilibatkannya Anwar Mahrup dalam penandatanganan saksi batas lahan, Candra menjelaskan lahan yang dimaksud sebelah utara berbatasan dengan HGB PT IMI, Timur berbatasan dengan Harmoko, Barat berbatasan dengan HGB PT IMI dan Selatan berbatasan dengan bandar.
Sebelah selatan dibuat berbatasan dengan bandar yang seharusnya berbatasan dengan sertifikat milik Anwar Mahrup. (tim)
0 Komentar