Gambar : Gubernur Erzaldi Rosman ketika arahan Presiden Republik Indonesia secara Virtual, melalui Video Conference, jum’at (30/4). |
PANGKAL PINANG,
SATAMEXPOSE.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat akan menindak pelanggar prokes
dengan sanksi yang lebih tegas, melalui operasi Yustisia dan sidang di
tempat.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Kepulauan Bangka
Belitung, Erzaldi Rosman saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait langkah
preventif penanganan penambahan jumlah kasus positif covid-19 di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia
secara Virtual, melalui Video Conference, jum’at (30/4).
Sekalipun dalam arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo
dalam rapat virtual yang dihadiri seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda beberapa
waktu lalu, Bangka Belitung tidak termasuk sebagai daerah yang harus mendapat
perhatian khusus namun, harus diantisipasi karena saat ini Bangka Belitung
dikategorikan level 3 dalam penyebaran covid-19.
"Jangan sampai daerah kita masuk sebagai daerah dengan
perhatian khusus covid-19. Kita harus mengambil langkah-langkah preventif,
terlebih dalam waktu dekat ini akan memasuki Hari Besar Idul Fitri dan hari
libur," ujarnya.
Saat ini revisi Perda terkait telah rampung dan selanjutnya
petugas dari Satgas Covid-19, Kejaksaan, TNI/Polri dan Kehakiman, dalam rangka
pendisiplinan pelaksanaan Protokol Kesehatan dapat memberikan sanksi yang
lebih tegas kepada pelanggarnya dengan melakukan sidang di tempat.
"Insya Allah akan kita lakukan dalam beberapa hari ke
depan. Oleh sebab itu saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se- Babel,
agar dapat memberikan dukungannya dalam pelaksanaan inspeksi ini," tegasnya.
Langkah ini juga diambil melihat dari beberapa daerah seperti di
Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung yang pada akhir
ini lonjakan kasus yang terpaparnya cukup signifikan.
Gubernur berharap dengan
pelaksanaan penindakan ini, akan terjadi peningkatan kedisiplinan masyarakat
dalam mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan covid-19. (rus)