Gambar : Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana |
v Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela ;
v Polisi lumpuhkan pelaku dengan
timah panas ;
Tanjungpandan, Satam Expose.com – RM(46) pelaku pencurian dengan pemberatan di
rumah sekaligus toko yang beralamat di Jalan Sungai Samak, Desa Sungai Samak,
Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pada tanggal 19 Desember 2020 lalu, berhasil dibekuk
Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas
kerena melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana
kepada wartawan memaparkan bahwa pelaku diamankan di rumahnya sekira pukul
22.30 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku memasuki
rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang ketika korban sedang
tertidur pulas sekira pukul 03.00 WIB pada sabtu, 19 Desember 2020 lalu dan
berhasil menggasak uang di laci toko korban serta tas hijau berisikan uang
sekitar Rp. 40 juta. Pelaku juga mengambil handphone merek Vivo Y91C yang
berada di kamar korban.
"Modus operandinya, pelaku masuk ke rumah korban
dengan cara mencongkel jendela belakang kemudian mengambil uang di toko bagian
depan dan handphone di kamar," papar Chandra.
Menurutnya, proses pengungkapan kasus pencurian itu
berawal ketika unit resmob menemukan barang bukti handphone yang sudah dijual
dan berbekal barang bukti tersebut, polisi mulai bergerak menelusuri asal usul
penjualnya.
Polisi mendapat informasi penjual pertama atas nama Gerri
yang diketahui diperintahkan oleh pelaku untuk menjual handphone tersebut.
"Setelah informasi cukup, unit resmob mengamankan
pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jalan Pak Tahau, Desa Air Saga,
Kecamatan Tanjungpandan," pungkasnya.
Selain handphone, polisi juga mengamankan motor milik
pelaku yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Saat ini pelaku masih diperiksa di Mapolres Belitung
terkait kejadian tersebut. (sis)