Gambar : Tersangka MS, ketika digiring petugas masuk ke sel tahanan. |
Tanjungpandan | Satam Expose.com – Asisten Manager PT. Rebinmas berinisial
MS, berusia 31 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, pria asal Medan,
Sumatra Utara tersebut diduga
hendak menggelapkan pupuk milik perusahaan perkebunan sawit PT. Rebinmas.
Akibat perbuatannya tersebut, MS harus
menjalani tahanan di Mapolres Belitung guna mempertanggung jawabkan
perbuatannya sejak senin(24/5).
Kasatreskrim Polres Belitung AKP.
Chandra Satria Adi Pradana, S.IK mengatakan, penahanan dikarenakan tersangka sebelumnya
telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. Rebinmas lantaran diduga
menggelapkan beberapa karung pupuk.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan
sudah dilakukan penahanan. Tersangka dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan,” ujarnya, kamis (27/5).
Sementara itu, MS mengakui perbuatannya,
ada kurang lebih delapan karung pupuk milik perusahaan yang hendak dijual dan ia
nekat melakukan hal tersebut lantaran butuh uang untuk tambahan kebutuhan
sehari-hari. (sis)