Ticker

6/recent/ticker-posts

GAGAL GELAPKAN PUPUK, ASMENT PT. RABINMAS DITAHAN

Gambar : Tersangka MS, ketika digiring petugas masuk ke sel tahanan.

 

Tanjungpandan | Satam Expose.com – Asisten Manager PT. Rebinmas berinisial MS, berusia 31 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, pria asal Medan, Sumatra Utara tersebut diduga hendak menggelapkan pupuk milik perusahaan perkebunan sawit PT. Rebinmas.

Akibat perbuatannya tersebut, MS harus menjalani tahanan di Mapolres Belitung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sejak senin(24/5).

Kasatreskrim Polres Belitung AKP. Chandra Satria Adi Pradana, S.IK mengatakan, penahanan dikarenakan tersangka sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT. Rebinmas lantaran diduga menggelapkan beberapa karung pupuk.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan sudah dilakukan penahanan. Tersangka dikenakan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan,” ujarnya, kamis (27/5).

Sementara itu, MS mengakui perbuatannya, ada kurang lebih delapan karung pupuk milik perusahaan yang hendak dijual dan ia nekat melakukan hal tersebut lantaran butuh uang untuk tambahan kebutuhan sehari-hari. (sis)