Gambar : Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan pihak Satresnarkoba Polres Bangka, (29/5). |
Bangka
| Satam Expose.com – Dua pelaku
terduga bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Sungailiat, berhasil diciduk Satresnarkoba
Polres Bangka di Jl. Melati, lingkungan Air Merapen Kelurahan Parit padang Kecamatan
Sungailiat, Kabupaten Bangka pada sabtu malam (29/5) sekira pukul 21.00 WIB.
MW(28) dan SE als AB(27) yang diduga bandar narkoba jenis sabu tersebut
terungkap berdasarkan Laporan Polisi yang masuk dipolres Bangka dengan No: LP/
A -701/V / Res. 4.2/2021/ Babel/ Res.Bangka tanggal 29 mei 2021.
Bersama
pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik bening
yg berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dg berat bruto
seberat 0.32 gram, 1 (satu) buah handphone merk xiomi warna gold, 1 (satu)
lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hitam, dan 1 (satu) unit
sepeda motor jenis honda beat warna merah hitam nomor plat polisi BN 7874 JM.
Para
tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (**)