Gambar : Sebanyak 111 warga binaan Lapas kelas IIB Tanjungpandan mendapatkan remisi khusus yang diserahkan secara simbolik, kamis (13/5). |
BADAU, SATAM EXPOSE.com – Sebanyak 111 WBP (Warga Binaan
Pemasyarakatan,red) Lapas
Kelas IIB Tanjungpandan yang menerima RK (remisi khusus,
red) Idul Fitri
tahun ini dan satu orang
diantaranya usai menerima remisi khusus langsung bisa menghirup
udara bebas
Penyerahan SK Remisi Khusus tersebut dilakukan usai pelaksanaan sholat ied dan dilakukan secara terbatas, yang mana hanya dihadiri oleh enam perwakilan warga binaan penerima remisi saja dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Acara penyerahan remisi khusus tersebut digelar di aula utama Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dan dihadiri oleh Kalapas Romiwin Hutasoit, SH, MH yang didampingi Kasi Binapi Giatja dan Staf Registrasi Bimkemas.
Kepada Media Kasi Binapi Giatja Hardiansyah menjelaskan bahwa hak remisi ini merupakan reward dari Pemerintah kepada masyarakat yang saat ini sedang menjalani Pembinaan di Lapas dan Rutan dengan penilaian- penilaian sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Remisi khusus yang diberikan kepada 111 WBP tersebut terbagi atas 33 orang mendapatkan remisi khusus 15 hari, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 21 orang dan 2 orang menerima remisi khusus 2 bulan.
Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Romiwin Hutasoit, SH, MH menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan dengan sangat ketat dan mengedepankan penerapan protokol kesehatan.
“Penyerahan
SK Remisi kita laksanakan secara terbatas hanya dihadiri enam perwakilan WBP Penerima Remisi
aja. Semoga Remisi ini menjadi kado
Idul Fitri terindah bagi WBP dan keluarga yang telah menanti dirumah,”
pungkasnya. (rus)