Ticker

6/recent/ticker-posts

TERSANGKA KASUS 122,80 GRAM SABU TERANCAM HUKUMAN MATI

 

Gambar : Jaksa ketika terima pelimpahan kasus kepemilikan sabu
seberat 122,80 gram berikut tersangka, kamis(22/4).


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – IH (inisial, red) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Belitung setelah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini berikut 122,80 gram sabu sebagai barang bukti diserahkan Satres Narkoba kepada Kejari Belitung, kamis (22/4).

Diketahui,IH diamankan jajaran tim cobra Satnarkoba Polres Belitung di Jalan Swadaya Kelurahan Tanjungpendam pada 25/1/2021 lalu, ketika tersangka digeledah polisi menemukan puluhan paket narkoba jenis sabu di dalam kardus yang dibawanya.

Adapun isi kardus tersebut berupa 46 buah plastik ukuran 5 x 3 cm yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 62,13 gram, 24 buah plastik ukuran 3,5 x 2 cm berisikan sabu dengan berat 13,79 gram dan plastik ukran 15 x 10 cm berisikan narkoba jenis sabu seberat 46,88 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan plastik, motor dan dua buah handphone tersangka.

Pihak Kepolisian menjerat IH dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dimana tersangka diancam dengan hukuman mati.

Pihak Kejari usai menerima berkas pelimpahan dari kepolisian mengatakan jika berkas penyidikan sudah lengkap maka akan segera dikirimkan ke Pengadilan.

“Besok berkas akan kami kirimkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan kemungkinan pekan depan akan segera disidangkan,” pungkas Tri Agung Santoso, SH. (sis)