![]() |
Gambar : Jaksa ketika terima pelimpahan kasus kepemilikan sabu seberat 122,80 gram berikut tersangka, kamis(22/4). |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – IH (inisial, red) resmi menjadi tahanan
Kejaksaan Negeri Belitung setelah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini berikut
122,80 gram sabu sebagai barang bukti diserahkan Satres Narkoba kepada Kejari
Belitung, kamis (22/4).
Diketahui,IH diamankan
jajaran tim cobra Satnarkoba Polres Belitung di Jalan Swadaya Kelurahan
Tanjungpendam pada 25/1/2021 lalu, ketika tersangka digeledah polisi menemukan
puluhan paket narkoba jenis sabu di dalam kardus yang dibawanya.
Adapun isi kardus tersebut
berupa 46 buah plastik ukuran 5 x 3 cm yang berisikan narkoba jenis sabu dengan
berat 62,13 gram, 24 buah plastik ukuran 3,5 x 2 cm berisikan sabu dengan berat
13,79 gram dan plastik ukran 15 x 10 cm berisikan narkoba jenis sabu seberat
46,88 gram.
Selain itu, polisi juga
mengamankan plastik, motor dan dua buah handphone tersangka.
Pihak Kepolisian menjerat IH
dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009
tentang Narkoba, dimana tersangka diancam dengan hukuman mati.
Pihak Kejari usai menerima
berkas pelimpahan dari kepolisian mengatakan jika berkas penyidikan sudah
lengkap maka akan segera dikirimkan ke Pengadilan.
“Besok berkas akan kami
kirimkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan kemungkinan pekan depan akan
segera disidangkan,” pungkas Tri Agung Santoso, SH. (sis)
0 Komentar