Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT PERKARA PEMALSUAN SURAT OLEH H. EDDY SOFYAN : MAHKAMAH AGUNG JATUHKAN PIDANA PENJARA SELAMA SATU TAHUN

 

Gambar : Kantor Kejaksaan Negeri Belitung.


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan terdakwa H. Eddy Sofyan dengan penuntut umum Muhammad Aulia Perdana, SH dan Tri Agung Santoso, SH terkait lahan seluas ± 10.075 m² yang terletak di Dusun Kampung Baru, RT. 005/002 Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung berakhir sudah.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA)  telah mengabulkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Belitung, dalam amar putusannya bernomor :  233 K/Pid/2021 menyatakan  bahwa terdakwa H. Eddy Sofyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian” dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 1 (satu) tahun.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor: 45/Pid.B/2020/PN Tdn tanggal 19 November 2020 batal secara hukum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, IG Punia Atmaja, SH.,MH terakit dikabulkannya kasasi JPU mengatakan, karena salinan putusan kasasi MA tersebut  baru diterima maka tim masih mempelajari secara administrasi isi putusan MA tersebut, senin(19/4).

Lebih lanjut ia mengatakan, meski ada kemungkinan pihak Eddy Sofyan melakukan PK (Peninjauan Kembali , red) namun itu takkan menghalangi pihak Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

 Sebelumnya, terdakwa H. Eddy Sofyan di tuduhkan “dengan sengaja memakai surat palsu atau surat yang dipalsukan, seolah - olah surat itu asli dan tidak dipalsukanyang jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian” dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan lama 267 hari atau 12 kali persidangan.

Pada kamis tanggal 19 November 2020, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memutuskan membebaskan terdakwa H. Eddy Sofyan dari semua dakwaan penuntut umum dan mengembalikan surat-surat tanah berkaitan dengan lahan yang disengketakan kepada masing-masing saksi Johan Jauhari dan saksi Budiman Sutanto Tan. (sis)