Ticker

6/recent/ticker-posts

TERDAKWA TERIMA EMPAT PASAL DAKWAAN JPU

Gambar : Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

 


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE - Sebanyak empat pasal didakwakan kepada terdakwa reklamasi pantai, To (inisial, red) yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santoso, SH dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (7/4).

Dihadapan Majelis hakim yang dipimpin oleh Himelda Sidabalok, SH., MH, JPU mengatakan bahwa terdakwa pada kurun waktu antara bulan Juni tahun 2015 hingga Januari 2017 bertempat di kawasan pantai Desa Air Saga melakukan penimbunan (reklamasi, red) dengan cara membabat mangrove sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada di kawasan tersebut.

Dalam hal ini menurut JPU Negara dirugikan hingga lebih dua miliar rupiah, sehingga JPU mendakwa terdakwa dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebanyak empat pasal.

Pertama perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 98 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua Pasal 98 ayat (1) joncto pasal 116 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ketiga perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Keempat pasal 109 joncto pasal 116 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 KUHP Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ahmad Al Buni menyatakan tidak keberatan, namun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dilakukan penangguhan tahanan.

"Kita meminta agar terdakwa tidak dilakukan penahan," pintanya.

Menanggapi permintaan dari penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan akan memberi jawaban dalam waktu dekat.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (sis)