Gambar : Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpandan. |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE -
Sebanyak empat pasal didakwakan kepada terdakwa reklamasi pantai, To (inisial, red) yang dibacakan
oleh JPU Kejaksaan Negeri Belitung, Tri Agung Santoso, SH dalam sidang perdana
yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (7/4).
Dihadapan Majelis hakim yang
dipimpin oleh Himelda Sidabalok, SH., MH, JPU mengatakan bahwa terdakwa pada
kurun waktu antara bulan Juni tahun 2015 hingga Januari 2017 bertempat di kawasan
pantai Desa Air Saga melakukan penimbunan (reklamasi, red) dengan cara membabat
mangrove sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada di kawasan
tersebut.
Dalam hal ini menurut JPU Negara
dirugikan hingga lebih dua miliar rupiah, sehingga JPU mendakwa terdakwa dengan
Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebanyak empat
pasal.
Pertama perbuatan terdakwa
diatur dan diancam pidana pasal 98 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua Pasal 98 ayat (1)
joncto pasal 116 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup joncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketiga perbuatan terdakwa
diatur dan diancam pidana pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Keempat pasal 109 joncto pasal
116 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 KUHP Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup joncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa
melalui penasihat hukumnya Ahmad Al Buni menyatakan tidak keberatan, namun meminta
kepada majelis hakim agar terdakwa dilakukan penangguhan tahanan.
"Kita meminta agar terdakwa
tidak dilakukan penahan," pintanya.
Menanggapi permintaan dari
penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menyatakan akan memberi jawaban dalam
waktu dekat.
Sidang akan kembali
dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi. (sis)