Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJAKSAAN HENTIKAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Gambar : Situasi ketika Kejaksaan melakukan restorative justice
dengan diawali perdamaian kedua belah pihak, kamis (23/4)

 


TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kasus dua wanita yang terlibat perkelahian akibat perebutan cowok hingga mengakibatkan penganiyaan, disebuah club malam bilangan Tanjungpandan pada 15 Februari 2021 lalu.

Kasus tersebut membawa tersangka Sw (32) kedalam jeratan pasal primair 351 ayat (2) subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP setelah melakukan penganiayaan terhadap korban Tf(23), dengan memukulkan botol minuman keras ke arah kepala korban.

Pada jum’at (23/4) pihak Kejaksaan Negeri Belitung melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut berdasarkan  keadilan restoratif (restorative justice).

keadilan restoratif (restorative justice)  adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan

Penghentian penuntutan ini ditandai dengan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor KEP-04/L.9.12/Eoh.2/04/2021 oleh Kajari Belitung IG Punia Atmaja kepada tersangka dan korban disaksikan pihak keluarga.

Dijelaskan kajari, penghentian penuntutan tentunya setelah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sehingga menciptakan kondisi dan harmonisasi di dalam masyarakat dan membangun kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan.

"Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebihdari 5 (lima) tahun penjara yaitu PrimairPasal 351 Ayat 2 SubsidiairPasal 351 Ayat 1 KUHP. Selain itu telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memberikan penggantian biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yaitu dengan memberikan biaya pengobatan kepada korban," paparnya.

Meskipun perkara ini diselesaikan secara Restorative Justice, namun pihak Kejaksaan Negeri Belitung akan tetap melakukan pemantauan, bagaimana tersangka kedepannya setelah adanya pembebasan, agar tidak terulangnya kembali tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. (sis)