Ticker

6/recent/ticker-posts

JELANG RAMADHAN, MERIAM BAMBU MASUK DALAM LARANGAN INTRUKSI BUPATI BELTIM

 

Gambar : Instruksi Bupati Beltim (6/6).



MANGGAR, SATAMEXPOSE – Jelang bulan suci Ramadhan, Bupati Belitung Timur Drs. Burhanudin mengeluarkan instruksinya nomor : 451/017/II/2021 tentang Penertiban Kafe, Karaoke, Restouran, Rumah Makan, Warung Kopi dan Tempat Hiburan pada bulan suci Ramadhan 1442 H / 2021.

Dalam surat instruksi tertanggal 31 Maret 2021 tersebut Bupati menegaskan khusus club malam, diskotik, panti pijat, karaoke, musik hidup dan billiard harus tutup selama bulan ramdhan.

Terkait restoran, warkop dan warung makan lainnya dalam instruksi tersebut dijelaskan boleh buka namun wajib menghormati umat Islam yang sedang berpuasa dengan memasang tabir penutup serta tidak menyediakan layanan makan dan minum di tempat dan hanya melayani pembelian bungkusan.

Demikian pula masyarakat secara keseluruhan dilarang mengadakan pertunjukan musik yang dapat mengganggu kekhuan umat dalam menjalankan ibadah puasa.

Masyarakat juga dilarang menjual ataupun membunyikan petasan termasuk dalam hal ini meriam bambu terutama disaat umat menjalankan ibadah tarawih. (rus)