Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD GELAR RDP SENGKETA LAHAN AIR KETEKOK

Gambar : H. Husai Ismail ketika memaparkan lahan yang menjadi sengketa
di ruang rapat DPRD Kabupaten Belitung(30/3).

 

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE - DPRD Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat terkait polemik antara pihak Forum Masyarakat Peduli Lahan Fasum Desa Aik Ketekok terhadap Deddy Haryanto yang merupakan Pengembang Perumahan dan yang dianggap melakukan Penyerobotan Tanah Fasum di RT.11 RW. 03, Dusun Permai, Desa Air Ketekok, selasa(30/3).

Dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung tersebut hadir pula Asisten 2 Pemkab Belitung, Kades Air Ketekok, Camat Tanjung Pandan dan kedua pihak yang bertikai.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Lahan Fasum Desa Air Ketekok, H. Husai Ismail  menyampaikan bahwa tanah yang dikuasai Deddy Haryanto merupakan tanah fasilitas umum berdasarkan SK dan Peta dari Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 1996 menunjukkan lahan tersebut merupakan lahan fasum. “Kami minta Pemerintah agar menetapkan lahan tersebut sebagai lahan fasum dan tidak diperjual belikan untuk perorangan,” ujarnya.

H. Husai juga menerangkan bahwa dilahan tersebut nantinya masyarakat dan pihak desa mungkin akan membuat pasar desa atau dimanfaatkan untuk untuk masyarakat di Air Ketekok dan bukan untuk perorangan.

“Kenyataannya fasum itu dibangun dan diperjualbelikan, kami sebagai masyarakat setempat tidak terima,” papar H. Husai.

H. Husai juga merasa bingung karna hingga saat ini SK fasum tersebut ternyata belum tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.

“Kami sudah merasa lelah, pembangunan terus dilakukan di atas lahan fasum tersebut, selaku masyarakat kami merasa tidak terima dan untuk itu kami minta kepada DPRD untuk memfasilitasi permasahan ini,” pungkasnya.

Deddy Haryanto selaku Pengembang Perumahan dilahan tersebut memaparkan bahwa lahan yang dikuasainya tersebut ia peroleh dari jual beli dengan Asam selaku pemilik SKT No. 179/SK/AM/XII/2005 atas nama  Asam ditandatangani oleh M. Djali selaku Kepala Desa Air Merbau dengan Luas ukuran Tanah 1.326 M2 di RT 12 RW 04 Dusun Air Ketekok, Desa Air Merbau.

Asam sendiri menurut Dedy memperolah lahan tersebut dari pemilik pertama  yakni H. Ali Yasin berupa surat segel ganti rugi tertanggal 22 Juni 1987 yang ditandatangani M. Ali Timen selaku Kepala Desa Paal Satu pada masa itu.

“Dari SKT Tahun 2005 yang dimiliki oleh Asam, saya beli Tanah itu di Tahun 2014 dan saya buat Akta Pelepasan Hak (APH) pada Tanggal 30 Juni 2014 dengan No. APH : 1213/KEC.TP/VI/2014 atas nama Pemilik Pertama Asam Kepada Saya Selaku Pemilik Kedua Deddy Haryanto dan di tandatangani oleh Camat Tanjungpandan pada saat itu oleh Bapak Warsito, S.Ag, S.AP,” paparnya.

Namun ketika Dedy akan meningkatkan surat tersebut menjadi sertifikat di tolak oleh pihak BPN Tanjung Pandan dengan alasan lahan tersebut adalah fasum dan adanya gejolak yang terjadi di masyarakat setempat.

Setelah mendengarkan masukan kedua pihak yang bertikai, Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung merekomendasikan agar kedua belah pihak membicarakan masalah tersebut  terlebih dahulu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Siswindo**)