Gambar : H. Husai Ismail ketika memaparkan lahan yang menjadi sengketa di ruang rapat DPRD Kabupaten Belitung(30/3). |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE - DPRD Kabupaten Belitung menggelar rapat
dengar pendapat terkait polemik antara pihak Forum Masyarakat Peduli Lahan
Fasum Desa Aik Ketekok terhadap Deddy Haryanto yang merupakan Pengembang
Perumahan dan yang dianggap melakukan Penyerobotan Tanah Fasum di RT.11 RW. 03,
Dusun Permai, Desa Air Ketekok, selasa(30/3).
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar
oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung tersebut hadir pula Asisten 2 Pemkab
Belitung, Kades Air Ketekok, Camat Tanjung Pandan dan kedua pihak yang
bertikai.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Lahan
Fasum Desa Air Ketekok, H. Husai Ismail menyampaikan bahwa tanah yang dikuasai Deddy
Haryanto merupakan tanah fasilitas umum berdasarkan SK dan Peta dari Badan
Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 1996 menunjukkan lahan
tersebut merupakan lahan fasum. “Kami minta Pemerintah agar menetapkan lahan
tersebut sebagai lahan fasum dan tidak diperjual belikan untuk perorangan,”
ujarnya.
H. Husai juga menerangkan bahwa dilahan
tersebut nantinya masyarakat dan pihak desa mungkin akan membuat pasar desa
atau dimanfaatkan untuk untuk masyarakat di Air Ketekok dan bukan untuk perorangan.
“Kenyataannya fasum itu dibangun dan
diperjualbelikan, kami sebagai masyarakat setempat tidak terima,” papar H.
Husai.
H. Husai juga merasa bingung karna hingga
saat ini SK fasum tersebut ternyata belum tercatat sebagai aset Pemerintah
Daerah Kabupaten Belitung.
“Kami sudah merasa lelah, pembangunan
terus dilakukan di atas lahan fasum tersebut, selaku masyarakat kami merasa
tidak terima dan untuk itu kami minta kepada DPRD untuk memfasilitasi
permasahan ini,” pungkasnya.
Deddy Haryanto selaku Pengembang
Perumahan dilahan tersebut memaparkan bahwa lahan yang dikuasainya tersebut ia
peroleh dari jual beli dengan Asam selaku pemilik SKT No. 179/SK/AM/XII/2005
atas nama Asam ditandatangani oleh M.
Djali selaku Kepala Desa Air Merbau dengan Luas ukuran Tanah 1.326 M2 di RT 12
RW 04 Dusun Air Ketekok, Desa Air Merbau.
Asam sendiri menurut Dedy memperolah
lahan tersebut dari pemilik pertama
yakni H. Ali Yasin berupa surat segel ganti rugi tertanggal 22 Juni 1987
yang ditandatangani M. Ali Timen selaku Kepala Desa Paal Satu pada masa itu.
“Dari SKT Tahun 2005 yang dimiliki oleh
Asam, saya beli Tanah itu di Tahun 2014 dan saya buat Akta Pelepasan Hak (APH)
pada Tanggal 30 Juni 2014 dengan No. APH : 1213/KEC.TP/VI/2014 atas nama
Pemilik Pertama Asam Kepada Saya Selaku Pemilik Kedua Deddy Haryanto dan di
tandatangani oleh Camat Tanjungpandan pada saat itu oleh Bapak Warsito, S.Ag,
S.AP,” paparnya.
Namun ketika Dedy akan meningkatkan
surat tersebut menjadi sertifikat di tolak oleh pihak BPN Tanjung Pandan dengan
alasan lahan tersebut adalah fasum dan adanya gejolak yang terjadi di masyarakat
setempat.
Setelah mendengarkan masukan kedua pihak
yang bertikai, Komisi 1 DPRD Kabupaten Belitung merekomendasikan agar kedua
belah pihak membicarakan masalah tersebut terlebih dahulu dengan pihak Badan Pertanahan Nasional
(BPN). (Siswindo**)