Foto sertifikat tanah dan surat pernyataan Yulianto. SatamExpose.com/Aldhie |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Perkara dugaan pencatutan nama pada sertifikat tanah atas
nama Yulianto, warga Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan terus didalami Polres
Belitung.
Sebelumnya
Yulianto yang merasa tak memiliki tanah seperti dalam sertifikat nomor
04.03.04.25.1.00595 dan melaporkan hal tersebut ke Polres Belitung. Lokasi
tanah tersebut di Jalan Tembus Buluh Tumbang-Aik Seruk, Desa Buluh Tumbang.
Kasat
Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Perdana mengatakan, pihaknya
sudah memanggil beberapa saksi dalam perkara ini. Diantaranya enam warga
pemilik SKT hingga pihak yang membeli SKT tersebut.
Sebagai
informasi tambahan, SKT yang dimiliki warga tersebut tumpang tindih dengan
sertifikat tanah. Hal ini diketahui saat pembeli SKT tersebut menggarap lahan,
ada pihak lain yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut.
"Sementara
ini kami masih menunggu warkah (asal usul pembuatan sertifikat) itu baru bisa
dilanjutkan pemeriksaan," kata AKP Chandra kepada wartawan, Selasa
(9/3/2021).
Pihak
kepolisian sebelumnya telah melayangkan surat permintaan warkah tanah terhadap
sertifikat nomor 04.03.04.25.1.00595 itu kepada BPN Belitung pada tanggal 25
Februari 2021 bulan lalu.
Namun
hingga saat ini pihak BPN belum memberikan balasan terhadap pihak kepolisian.
Padahal untuk melanjutkan pendalaman perkara ini, warkah tersebut sangat
dibutuhkan.
"Permintaan
warka tanah itu untuk melihat sejarah tanah, mulai dari awal seperti pengajuan
SKT hingga penerbitan sertifikat. Surat sudah kami kirim kan ke BPN," ujar
AKP Chandra.
Sementara
itu Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Belitung Tirta Wijaya
membenarkan adanya surat permintaan dari Polres Belitung tentang warkah tanah
atas sertifikat tanah nomor 04.03.04.25.1.00595.
Tetapi
surat tersebut belum didisposisikan dari pimpinan kepadanya. BPN juga harus
meminta izin kepada Kanwil BPN di Pangkalpinang sebelum mengeluarkan warkah
tanah tersebut.
"Nanti
dari kanwil ada pemberitahuan tanda izin untuk menyampaikan salinan warkah.
Setelah itu kami fotokopi kan dan dicap dibuatkan surat pengantar, lalu
dikirimkan ke Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan," sebut Tirta
kepada wartawan saat ditemui di kantornya.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan, warkah
merupakan dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang
telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.
Data
fisik mencakup koordinat, lokasi hingga batas tanah. Sedangkan data yuridis
mencakup nama-nama pihak yang terlibat dalam pendaftaran tanah.
Sertifikat
tanah bisa dicabut keabsahannya dengan beberapa alasan, seperti putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kerelaan pemilik untuk
tujuan wakaf ataupun ganti rugi negara untuk kepentingan pembangunan
infrastruktur.
Selain
itu juga pelanggaran ketentuan Undang-Undang, misalnya adanya pemalsuan dalam
proses pendaftaran seperti jual beli ataupun tahapan lainnya. "Jadi banyak
faktor untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan," tegas Tirta. (als)