Ticker

6/recent/ticker-posts

SOAL DUGAAN PENCATUTAN NAMA DALAM SERTIFIKAT TANAH, POLISI LAYANGKAN SURAT KE BPN

Foto sertifikat tanah dan surat pernyataan
Yulianto. SatamExpose.com/Aldhie

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Perkara dugaan pencatutan nama pada sertifikat tanah atas nama Yulianto, warga Desa Buluh Tumbang, Tanjungpandan terus didalami Polres Belitung.


Sebelumnya Yulianto yang merasa tak memiliki tanah seperti dalam sertifikat nomor 04.03.04.25.1.00595 dan melaporkan hal tersebut ke Polres Belitung. Lokasi tanah tersebut di Jalan Tembus Buluh Tumbang-Aik Seruk, Desa Buluh Tumbang.


Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Perdana mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi dalam perkara ini. Diantaranya enam warga pemilik SKT hingga pihak yang membeli SKT tersebut.


Sebagai informasi tambahan, SKT yang dimiliki warga tersebut tumpang tindih dengan sertifikat tanah. Hal ini diketahui saat pembeli SKT tersebut menggarap lahan, ada pihak lain yang mengaku memiliki sertifikat tanah tersebut.


"Sementara ini kami masih menunggu warkah (asal usul pembuatan sertifikat) itu baru bisa dilanjutkan pemeriksaan," kata AKP Chandra kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).


Pihak kepolisian sebelumnya telah melayangkan surat permintaan warkah tanah terhadap sertifikat nomor 04.03.04.25.1.00595 itu kepada BPN Belitung pada tanggal 25 Februari 2021 bulan lalu.


Namun hingga saat ini pihak BPN belum memberikan balasan terhadap pihak kepolisian. Padahal untuk melanjutkan pendalaman perkara ini, warkah tersebut sangat dibutuhkan.


"Permintaan warka tanah itu untuk melihat sejarah tanah, mulai dari awal seperti pengajuan SKT hingga penerbitan sertifikat. Surat sudah kami kirim kan ke BPN," ujar AKP Chandra.


Sementara itu Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Belitung Tirta Wijaya membenarkan adanya surat permintaan dari Polres Belitung tentang warkah tanah atas sertifikat tanah nomor 04.03.04.25.1.00595.


Tetapi surat tersebut belum didisposisikan dari pimpinan kepadanya. BPN juga harus meminta izin kepada Kanwil BPN di Pangkalpinang sebelum mengeluarkan warkah tanah tersebut.


"Nanti dari kanwil ada pemberitahuan tanda izin untuk menyampaikan salinan warkah. Setelah itu kami fotokopi kan dan dicap dibuatkan surat pengantar, lalu dikirimkan ke Polres Belitung untuk kepentingan penyidikan," sebut Tirta kepada wartawan saat ditemui di kantornya.


Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan, warkah merupakan dokumen alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah tersebut.


Data fisik mencakup koordinat, lokasi hingga batas tanah. Sedangkan data yuridis mencakup nama-nama pihak yang terlibat dalam pendaftaran tanah.


Sertifikat tanah bisa dicabut keabsahannya dengan beberapa alasan, seperti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kerelaan pemilik untuk tujuan wakaf ataupun ganti rugi negara untuk kepentingan pembangunan infrastruktur.


Selain itu juga pelanggaran ketentuan Undang-Undang, misalnya adanya pemalsuan dalam proses pendaftaran seperti jual beli ataupun tahapan lainnya. "Jadi banyak faktor untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan," tegas Tirta. (als)