Ticker

6/recent/ticker-posts

PASUTRI KASUS ARAK DI VONIS DENDA

Gambar : Suasana persidangan pasutri kasus arak.

 


TANJUNGPANDAN, SATAM EXPOSE.COM – Pasutri,  Fan Tjin dan Ester Cute terdakwa perkara pabrik arak ilegal divonis masing-masing 3 juta rupiah.  Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada hari ini, Selasa (30/3/2021).

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung kurungan satu bulan penjara atau denda 3 juta rupiah.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 135 Jo pasal 71 Ayat (2) UU No 17 tahun 2015 tentang pangan.

Majelis Hakim juga menilai adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan. Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan.

"Oleh karenanya mengadili, menjatuhkan vonis denda 3 juta rupiah. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan satu bulan penjara," ujar Hakim Ketua AA Niko Brama Putra didampingi hakim anggota Endi Nursatria dan Elisabeth Juliana seraya mengetuk palu.

Pasca mendengarkan vonis, baik kedua terdakwa maupun jaksa Tri Agung Santoso yang hadir dalam persidangan menyatakan untuk pikir-pikir.(fat)