Suasana sidang perkara kericuhan penertiban tambang ilegal di PN Tanjungpandan. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Kasi Ops Satpol PP Provinsi Bangka Belitung Raden Sandi Aji
serta 8 orang warga penambang yang terlibat dalam kericuhan penertiban tambang
ilegal di Dusun Sengekelik, Desa Sijuk, Sijuk, Belitung dituntut tiga bulan
penjara.
Tuntutan
tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dalam sidang
yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (16/2/2021).
Dalam
tuntutannya JPU Tri Agung menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
Adapun
hal- hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara
dan kerugian para korban (penambang). Hal-hal yang meringankan para terdakwa
bersikap sopan dipersidangan.
"Oleh
karena itu menuntut para terdakwa dengan penjara selama tiga bulan dikurangi
sejak awal masa tahanan dilakukan. Mengembalikan barang bukti kepada korban
ataupun negara, serta membebankan biaya sebesar 5 ribu," ucap Tri Agung
dalam persidangan.
Setelah
mendengarkan tuntutan, majelis hakim bertanya dan mempersilahkan para terdakwa
untuk menyampaikan pledoi (pembelaan). Satu persatu para terdakwa menyampaikan
pledoi secara lisan yang pada intinya meminta kepada majelis hakim agar
meringankan hukuman.
Pasca
mendengarkan pledoi yang disampaikan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai
oleh AA Niko Brama Putra didampingi Rino Adrian Wigunadi dan Septi Andri
menunda dan akan melanjutkan persidangan Selasa (2/3/2021) mendatang dengan
agenda putusan.