Pelaku pencabulan terhadap anak tiri. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Edan, pria berusia 42 tahun warga Kecamatan Tanjungpandan ini
nekat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, sebut saja Bunga (15)
yang masih berstatus pelajar.
Fr
yang merupakan pria kelahiran Jakarta berprofesi sebagai buruh harian ini meremas
payudara dan memegang alat vital korban. Pelaku juga menggesekan alat kelaminnya
ke paha korban berkali-kali hingga mengeluarkan sperma.
Akibat
perbuatan pelaku, Bunga mengalami trauma dan ketakutan. Hingga akhirnya Bunga
kabur ke rumah sepupunya dan beberapa hari tak pulang. Ibu korban, Sl
mencarinya dan menanyakan kepada korban yang tak kunjung pulang.
Hal
tersebut mengungkap perbuatan bejat ayah tiri terhadap Bunga. Sl yang tak
terima anak kandungnya diperlakukan tak senonoh oleh suaminya lalu melapor ke
SPK Polsek Tanjungpandan.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma mengatakan, pelaku diamankan
Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan, Selasa (2/2/2021) pukul 16.00 WIB kemarin
saat berada di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan.
Perbuatan
bejat pelaku dilancarkan di kontrakan pelaku di kawasan Tanjungpandan, Kamis
(28/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB lalu.
"Kemudian
ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian pencabulan ini ke Mapolsek
Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
Setelah
menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Pelabuhan Pelindo
Tanjungpandan.
Akibat
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.