![]() |
Ilustrasi curanmor. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Seorang pria berinisial AB alias Ar (37) warga Jalan Jenderal
Sudirman, RT 19/05 Kelurahan Kota, Tanjungpandan, Belitung diringkus tim Opsnal Satreskrim
Polres Belitung, Sabtu (30/1/2021) lalu pukul 22.00 WIB.
Pria
kelahiran Makassar yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena mencuri
motor milik Yusrianto (48). Pencurian tersebut terjadi di Pelabuhan Perikanan,
tepatnya di Gudang Sadeli, Sabtu (25/7/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres
Belitung AKBP Ari Mujiyono memaparkan, kronologis pencurian bermula saat korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio
Soul hitam kombinasi hijau dengan nopol BN 5883 FP menuju ke lokasi kejadian.
Saat
itu korban hendak menemui sembilan orang temannya untuk memancing. Setiba di
lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan gudang tersebut.
Korban dan sembilan rekannya lalu berangkat memancing pukul 05.00 WIB
menggunakan kapal milik Sadeli.
Namun,
saat pulang dari laut sekira pukul 19.00 WIB pada hari yang sama dan menuju ke
depan gudang, sepeda motor korban sudah raib. Bahkan korban sempat menanyakan
kepada temannya perihal kejadian tersebut yang kemungkinan motornya dipinjam temannya.
Namun
setengah jam kemudian motor korban belum juga ditemukan. Korban akhirnya
melaporkan kehilangan sepeda motornya ke SPKT Polres Belitung. Akibatnya korban
mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
"Karena
motor yang awalnya dikira dipinjam ini tak juga dikembalikan, akhirnya korban
melapor ke Mapolres Belitung," ungkap AKBP Ari Mujiyono, Senin (1/2/2021).
Setelah
beberapa bulan kemudian, tepatnya Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB,
polisi mendapatkan informasi perkara curanmor dari pengembangan kasus
pembunuhan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan yang menewaskan Aripin
(56).
Anggota
Opsnal Satreskrim langsung bergerak menuju ke Jalan Sekolah, Kelurahan Kota,
Tanjungpandan. Polisi langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk di atas sepeda
motor.
Lalu
polisi menanyakan perihal surat-surat motor yang sedang digunakannya, pelaku
mengatakan bahwa surat-surat motor tersebut tercecer di Jalan Kelapa Kera. Polisi
yang merasa curiga langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin.
Saat
dilakukan pengecekan ternyata motor tersebut sesuai dengan kendaran yang hilang
di pelabuhan pada 25 Juli 2020 lalu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal
362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke (5).
"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas AKBP Ari Mujiyono. (fat)
0 Komentar