Ticker

6/recent/ticker-posts

BERAWAL DARI PENANGKAPAN PEMBUNUH ARIPIN, POLISI BERHASIL UNGKAP CURANMOR MILIK PEMANCING

Ilustrasi curanmor. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Seorang pria berinisial AB alias Ar (37) warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 19/05 Kelurahan Kota, Tanjungpandan, Belitung diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung, Sabtu (30/1/2021) lalu pukul 22.00 WIB.


Pria kelahiran Makassar yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena mencuri motor milik Yusrianto (48). Pencurian tersebut terjadi di Pelabuhan Perikanan, tepatnya di Gudang Sadeli, Sabtu (25/7/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB.


Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono memaparkan, kronologis pencurian bermula saat  korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam kombinasi hijau dengan nopol BN 5883 FP menuju ke lokasi kejadian.


Saat itu korban hendak menemui sembilan orang temannya untuk memancing. Setiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan gudang tersebut. Korban dan sembilan rekannya lalu berangkat memancing pukul 05.00 WIB menggunakan kapal milik Sadeli.


Namun, saat pulang dari laut sekira pukul 19.00 WIB pada hari yang sama dan menuju ke depan gudang, sepeda motor korban sudah raib. Bahkan korban sempat menanyakan kepada temannya perihal kejadian tersebut yang kemungkinan motornya dipinjam temannya.


Namun setengah jam kemudian motor korban belum juga ditemukan. Korban akhirnya melaporkan kehilangan sepeda motornya ke SPKT Polres Belitung. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.


"Karena motor yang awalnya dikira dipinjam ini tak juga dikembalikan, akhirnya korban melapor ke Mapolres Belitung," ungkap AKBP Ari Mujiyono, Senin (1/2/2021).


Setelah beberapa bulan kemudian, tepatnya Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 22.00 WIB, polisi mendapatkan informasi perkara curanmor dari pengembangan kasus pembunuhan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan yang menewaskan Aripin (56).


Anggota Opsnal Satreskrim langsung bergerak menuju ke Jalan Sekolah, Kelurahan Kota, Tanjungpandan. Polisi langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk di atas sepeda motor.


Lalu polisi menanyakan perihal surat-surat motor yang sedang digunakannya, pelaku mengatakan bahwa surat-surat motor tersebut tercecer di Jalan Kelapa Kera. Polisi yang merasa curiga langsung mengecek nomor rangka dan nomor mesin.


Saat dilakukan pengecekan ternyata motor tersebut sesuai dengan kendaran yang hilang di pelabuhan pada 25 Juli 2020 lalu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke (5).


"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas AKBP Ari Mujiyono. (fat)

Posting Komentar

0 Komentar