Pelaku pembunuhan di Sijuk. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Rizky Al Fadhil (18), tersangka penganiayaan yang berujung
tewasnya Sherli Novianto (24) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Remaja warga Jalan Manunggal RT 02/01 Dusun Ulu, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Belitung ini dianggap melanggar Pasal Primer 338 KUHPidana subsidair Pasal 338 lebih subsidair Pasal 351 ayat (3).
Kapolres
Belitung AKBP Ari Mujiyono mengatakan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban
dilatarbelakangi dendam karena mendengar kabar angin ayahnya meninggal dunia
gegara disantet ayah korban.
Pelaku
yang berpofesi sebagai satpam ini lalu mendatangi korban ke rumahnya di Jalan
Penghulu RT 07 Dusun Piak Aik, Sijuk, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 20.10 WIB.
Pelaku membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan parang panjang.
Ayah
tersangka meninggal sekitar satu tahun yang lalu. Pelaku mendengar kabar angin
kematian ayahnya disebabkan santet yang dilakukan orang tua korban. Sehingga
pelaku merasa dendam.
"Dia
merasa ayahnya meninggal akibat disantet dari ayah korban. Setibanya di rumah
korban, bertemu dan sempat cekcok, tersangka mengayunkan parang ke kepala
korban sekali. Setelah korban jatuh tersangka kembali mengayunkan parang
sebanyak dua kali di kepala korban," ungkap Kapolres Belitung AKBP Ari
Mujiyono.
AKBP
Ari Mujiyono menjelaskan kejadian berawal saat tersangka yang merupakan warga
Jalan Manunggal, RT 02/01, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, termakan isu bahwa ayahnya yang meninggal
sekitar setahun lalu akibat disantet ayah korban.
Pelaku
yang terbakar emosinya mendengar kabar angin tersebut mengambil sebilah parang
panjang di rumahnya dan menuju warung kopi menjemput temannya. Sekira pukul
20.30 WIB, tersangka bersama rekannya tiba di rumah korban dan bertemu korban.
Antara
pelaku dan korban sempat terjadi cekcok, korban yang tak terima ayahnya dituduh
menyantet ayah tersangka mengambil ancang-ancang ingin memukul tersangka.
Melihat
korban hendak memukul, tersangka langsung membacok korban dengan parang yang
dibawanya dari rumah. Korban lalu terjatuh dan tersangka kembali membacok
korban dua kali hingga bersimbah darah.
"Tersangka
lalu kabur ke jalan raya, rekannya yang ikut bersama tersangka merasa takut dan
akhirnya kabur kembali ke warung kopi," beber AKBP Ari Mujiyono.
Tak
lama setelah kejadian dan mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Sijuk
langsung mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku lalu
dibawa ke Mapolres Belitung untuk diperiksa.