Sepasang kekasih terjaring razia Satpol PP Belitung saat di pantai Jalan Pattimura. IST |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pasangan kekasih yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Belitung di bibir pantai di Jalan Pattimura, Kw (23) mengaku tak mengkonsumsi minuman beralkohol (minol) jenis arak saat diamankan, Rabu (20/1/2021) malam.
Hal
tersebut dikatakan akun Facebook yang mengaku sebagai Kw saat menghubungi
SatamExpose.com melalui Messenger, Kamis (21/1/2021) siang. Menurutnya minuman
tersebut dibeli secara patungan bersama teman-temannya.
Bahkan
saat Satpol PP melakukan razia, Kw mengaku tak hanya berdua dengan pasangannya
Rw (25), namun ramai-ramai dengan temannya sekitar 20 orang lebih. Tetapi
anehnya hanya Kw dan Rw yang dibawa ke Kantor Satpol PP.
"BB
(arak, red) yang ada itu milik orang ramai, karena belinya memang pakai uang banyak
orang. Bahkan saya dan pasangan saya pun tidak meminumnya," sebut Kw.
Saat
ditanya terkait pihak yang diamankan hanya dirinya dan pasangannya, Kw menyebut
barang bukti arak berada di dekatnya saat petugas Satpol PP datang. Sehingga
hanya keduanya yang dibawa ke kantor.
"Kebetulan
ketua rombongan kenal dengan saya, mangkanya hanya saya dan pasangan saya yang
dibawa ke kantor, beserta BB yang ada," tambah Kw.
Sebelumnya
diberitakan sepasang kekasih Rw (25) dan Kw (23) diamankan jajaran Satpol PP
Kabupaten Belitung, Rabu (20/1/2020) pukul 21.45 WIB saat berduaan di tempat
gelap.
Kedua
diamankan diamankan di bibir pantai di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan
Tanjunpendam, Tanjungpandan. Petugas juga mendapati minuman beralkohol jenis
arak milik pasangan kekasih ini.
Kasatpol
PP Kabupaten Belitung Azhar mengatakan, keduanya diamankan pada saat jajarannya
melakukan patroli. Setiba di lokasi ditemukan hal-hal yang berkenaan dengan
gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Diantaranya
yakni mengkonsumsi arak dan obat batuk dengan tujuan nge-fly, serta perbuatan lainnya di tempat yang gelap pada waktu tengah
malam. Keduanya lalu digiring ke Kantor Satpol PP beserta barang bukti.
"Sudah
kami amankan keduanya. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian,"
kata Azhar kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).
Selain
itu Satpol PP juga berkoordinasi dengan LPPOM dan BNN Kabupaten Belitung.
Pasalnya penggunaan obat batuk dengan tujuan untuk nge-fly berkaitan dengan UU Narkotika.
"Jadi
LPPOM nantinya akan menindaklanjuti, karena mereka sudah mempunyai PPNS.
Kedepan kami tetap akan menjalin sinergi dengan instansi terkait dalam
melaksnakan penertiban," ujar Azhar.
Terkait
ditemukannya arak, Satpol PP masih memberikan pembinaan. Karena Satpol PP saat
ini sedang berbenah, sebab dalam waktu dekat akan menghadapi sidang arak.