Ticker

6/recent/ticker-posts

TEPERGOK SATPOL PP DI PANTAI BERGELAPAN, SEPASANG KEKASIH INI SEBUT TAK TENGGAK MINUMAN BERALKOHOL

Sepasang kekasih terjaring razia Satpol PP Belitung
saat di pantai Jalan Pattimura. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Pasangan kekasih yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Belitung di bibir pantai di Jalan Pattimura, Kw (23) mengaku tak mengkonsumsi minuman beralkohol (minol) jenis arak saat diamankan, Rabu (20/1/2021) malam.


Hal tersebut dikatakan akun Facebook yang mengaku sebagai Kw saat menghubungi SatamExpose.com melalui Messenger, Kamis (21/1/2021) siang. Menurutnya minuman tersebut dibeli secara patungan bersama teman-temannya.


Bahkan saat Satpol PP melakukan razia, Kw mengaku tak hanya berdua dengan pasangannya Rw (25), namun ramai-ramai dengan temannya sekitar 20 orang lebih. Tetapi anehnya hanya Kw dan Rw yang dibawa ke Kantor Satpol PP.


"BB (arak, red) yang ada itu milik orang ramai, karena belinya memang pakai uang banyak orang. Bahkan saya dan pasangan saya pun tidak meminumnya," sebut Kw.


Saat ditanya terkait pihak yang diamankan hanya dirinya dan pasangannya, Kw menyebut barang bukti arak berada di dekatnya saat petugas Satpol PP datang. Sehingga hanya keduanya yang dibawa ke kantor.


"Kebetulan ketua rombongan kenal dengan saya, mangkanya hanya saya dan pasangan saya yang dibawa ke kantor, beserta BB yang ada," tambah Kw.


Sebelumnya diberitakan sepasang kekasih Rw (25) dan Kw (23) diamankan jajaran Satpol PP Kabupaten Belitung, Rabu (20/1/2020) pukul 21.45 WIB saat berduaan di tempat gelap.


Kedua diamankan diamankan di bibir pantai di kawasan Jalan Pattimura, Kelurahan Tanjunpendam, Tanjungpandan. Petugas juga mendapati minuman beralkohol jenis arak milik pasangan kekasih ini.


Kasatpol PP Kabupaten Belitung Azhar mengatakan, keduanya diamankan pada saat jajarannya melakukan patroli. Setiba di lokasi ditemukan hal-hal yang berkenaan dengan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


Diantaranya yakni mengkonsumsi arak dan obat batuk dengan tujuan nge-fly, serta perbuatan lainnya di tempat yang gelap pada waktu tengah malam. Keduanya lalu digiring ke Kantor Satpol PP beserta barang bukti.


"Sudah kami amankan keduanya. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Azhar kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).


Selain itu Satpol PP juga berkoordinasi dengan LPPOM dan BNN Kabupaten Belitung. Pasalnya penggunaan obat batuk dengan tujuan untuk nge-fly berkaitan dengan UU Narkotika.


"Jadi LPPOM nantinya akan menindaklanjuti, karena mereka sudah mempunyai PPNS. Kedepan kami tetap akan menjalin sinergi dengan instansi terkait dalam melaksnakan penertiban," ujar Azhar.


Terkait ditemukannya arak, Satpol PP masih memberikan pembinaan. Karena Satpol PP saat ini sedang berbenah, sebab dalam waktu dekat akan menghadapi sidang arak.


"Tapi intinya apabila masih kedapatan mengkonsumsi, menjual, dan memproduksi nantinya akan diberikan sanksi tegas," ucap Azhar. (fat)