Ticker

6/recent/ticker-posts

PRIA 36 TAHUN INI DIRINGKUS POLISI SAAT MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TAK JAUH DARI RUMAHNYA

Yr saat diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil meringkus Yr (36), warga Jalan Padang Tekukur, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (20/1/2021) sekira pukul 13.20 WIB.


Pria yang sudah berkeluarga ini diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ia diringkus saat mengendarai sepeda motornya tak jauh dari kediamannya.


Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 0,78 gram yang berada di dalam kotak rokok Duff.


Kanit Idik I Satres Narkoba Polres Belitung Bripka Thomas Wijaya mengatakan, penangkapan Yr berawal dari ada informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba.


Pasca menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas langsung memberhentikan pengendara sepeda motor berdasarkan informasi dan ciri-ciri dari masyarakat sebagai Yr.


Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan didapati satu buah kotak rokok Duff warna hitam yang di dalamnya berisikan satu buah plastik bening berisikan sabu-sabu dari dalam kantong celananya.


"Dia (Yr, red) sebelumnya memang sudah menjadi target polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku ini diindikasikan sebagai pemakai, namun akan kami dalami lagi. Untuk hasil tes urinenya positif narkoba," kata Bripka Thomas Wijaya kepada wartawan, Jumat (22/1/2020).


Bripka Thomas Wijaya menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.


"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses lebih lanjut," pungkas Bripka Thomas Wijaya. (fat)