Ticker

6/recent/ticker-posts

JPU TOLAK EKSEPSI PT BMMI DALAM PERKARA DUGAAN REKLAMASI, SEBUT ISI EKSEPSI HANYA ASUMSI

Suasana sidang perkara dugaan korporasi reklamasi ilegal
di PN Tanjungpandan, Kamis (21/1/2021).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

 

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dalam perkara dugaan korporasi reklamasi ilegal menolak eksepsi yang diajukan pihak PT Belitung Mandiri Mulia Indah (PT BMMI).


Hal tersebut dikatakan JPU Kejari Belitung Suwandi dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret PT BMMI yang diwakili GM Bestiandy Rhusianto sebagai terdakwa, Kamis (21/1/2021) di PN Tanjungpandan.


Dalam tanggapannya, JPU Kejari Belitung Suwandi memaparkan seluruh uraian pada kesimpulannya meminta kepada majelis hakim agar melanjutkan persidangan dan mengabulkan dakwaan yang dibacakan sebelumnya.


"Sebab eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, jaksa berpendapat hal tersebut merupakan dan dapat dinilai sebagai asumsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap Suwandi dalam persidangan, Kamis (21/1/2021).


Pasca mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Himelda Sidabalok yang didampingi AA Niko Brama Putra dan Andhika Bhatara menunda persidangan, dan akan melanjutkan persidangan pada Kamis (28/1/2021) mendatang dengan agenda putusan sela.


Sebelumnya terdakwa Bestiandy Rhusianto melalui penasihat hukumnya yakni Rahmaniar dari Kantor C Suhadi and Partner menyampaikan eksepsi. Pihak PT BMMI pada intinya merasa keberatan atas dakwaan yang didakwakan JPU kepada terdakwa, Kamis (14/1/2021) lalu.


PT BMMI didakwa telah melakukan pengerusakan mangrove seluas 0,42 hektar dengan nilai jasa ekosistem sebesar Rp 323.839.455.06 perhektar pertahun. Sedangkan durasi waktu pemulihan ekosistem selama 10 tahun.


Sehingga nilai kehilangan jasa ekosistem mangrove mencapai sebesar 0,42 hektar dikali Rp 323.839.455.06 perhektar pertahun dikali 10 tahun sama dengan Rp 1.360.125.711.25.


Biaya restorasi pemulihan ekosistem mangrove sebesar Rp 423.450.000.00 yang terdiri dari atas biaya penanaman, pemeliharaan, monitoring, pemberdayaan masyarakat dan pelaporan. Total kerugian lingkungan akibat kerusakan ekosistem mangrove sebesar Rp 1.783.575.711,25.


"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebut JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana, Rabu (6/1/2021) lalu. (fat)