Suasana sidang perkara dugaan korporasi reklamasi ilegal di PN Tanjungpandan, Kamis (21/1/2021). SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung dalam perkara dugaan
korporasi reklamasi ilegal menolak eksepsi yang diajukan pihak PT Belitung
Mandiri Mulia Indah (PT BMMI).
Hal
tersebut dikatakan JPU Kejari Belitung Suwandi dalam sidang lanjutan perkara
yang menyeret PT BMMI yang diwakili GM Bestiandy Rhusianto sebagai terdakwa,
Kamis (21/1/2021) di PN Tanjungpandan.
Dalam
tanggapannya, JPU Kejari Belitung Suwandi memaparkan seluruh uraian pada
kesimpulannya meminta kepada majelis hakim agar melanjutkan persidangan dan
mengabulkan dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
"Sebab
eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, jaksa
berpendapat hal tersebut merupakan dan dapat dinilai sebagai asumsi dari
penasihat hukum terdakwa," ucap Suwandi dalam persidangan, Kamis
(21/1/2021).
Pasca
mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Himelda Sidabalok yang
didampingi AA Niko Brama Putra dan Andhika Bhatara menunda persidangan, dan
akan melanjutkan persidangan pada Kamis (28/1/2021) mendatang dengan agenda
putusan sela.
Sebelumnya
terdakwa Bestiandy Rhusianto melalui penasihat hukumnya yakni Rahmaniar dari
Kantor C Suhadi and Partner menyampaikan eksepsi. Pihak PT BMMI pada intinya
merasa keberatan atas dakwaan yang didakwakan JPU kepada terdakwa, Kamis
(14/1/2021) lalu.
PT
BMMI didakwa telah melakukan pengerusakan mangrove seluas 0,42 hektar dengan
nilai jasa ekosistem sebesar Rp 323.839.455.06 perhektar pertahun. Sedangkan
durasi waktu pemulihan ekosistem selama 10 tahun.
Sehingga
nilai kehilangan jasa ekosistem mangrove mencapai sebesar 0,42 hektar dikali Rp
323.839.455.06 perhektar pertahun dikali 10 tahun sama dengan Rp
1.360.125.711.25.
Biaya
restorasi pemulihan ekosistem mangrove sebesar Rp 423.450.000.00 yang terdiri
dari atas biaya penanaman, pemeliharaan, monitoring, pemberdayaan masyarakat
dan pelaporan. Total kerugian lingkungan akibat kerusakan ekosistem mangrove sebesar
Rp 1.783.575.711,25.
"Perbuatan
terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 ayat
(1) juncto Pasal 116 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup," sebut JPU Kejari Belitung M Aulia Perdana,
Rabu (6/1/2021) lalu. (fat)