Lokasi dua napi kabur dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan. IST |
BADAU,
SATAMEXPOSE.COM - Dua Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Belitung
melarikan diri dari tahanan, Minggu (17/1/2021) sekira pukul 10.30 WIB.
Keduanya
yakni Burhanudin (30), terpidana kasus perlindungan anak dengan hukuman 10
tahun penjara dan Angga (21) terpidana kasus penganiayaan dengan hukuman 8
tahun 6 bulan penjara. Keduanya merupakan tahanan dari Beltim.
Kedua
napi tersebut lolos dari pagar Lapas dengan cara menyambungkan kain sarung ke
arah tembok blok yang berada di belakang Aula Lapas. Hal ini dibenarkan Kalapas
Kelas II B Tanjungpandan Romiwin Hutasoit.
Romiwin
Hutasoit mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada pencarian. Selain itu Lapas
juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Polres Belitung dan Batalyon
Detasemen B Brimob Polda Babel.
Kaburnya
dua nara pidana tersebut diketahui berawal dari ditemukannya sandal dan jejak
kaki di belakang Aula Lapas pada pukul 11.00 WIB. Saat itu anggota Rupam sedang
melakukan kontrol area.
Petugas
tersebut menemukan hal yang mencurigakan. Selanjutnya Karupam memerintahkan
melakukan penghitungan nara piidana di kamar hunian. Ternyata jumlah napi
berkurang dari yang semestinya.
"Diperkirakan
sekira pukul 10.30, karena pada saat pembagian jatah makan siang mereka masih
ada," kata Romiwin Hutasoit, Minggu (17/1/2021).
Romiwin
Hutasoit menambahkan, saat kedua WBP itu sedang dilakukan pengejaran, seluruh
jajaran sudah dikoordinasikan oleh Kepala KPLP dan mulai melakukan pencarian.