Ticker

6/recent/ticker-posts

DIRINGKUS POLISI TAK JAUH DARI RUMAHNYA, PEMUDA DARI TANJUNGPENDAM INI TERANCAM HUKUMAN MATI

Jajaran Polres Belitung saat menggelar konfrensi pers
perkara narkoba, Rabu (27/1/2021).
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – IH (32) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan, Belitung terancam hukuman mati dan atau penjara seumur hidup karena perbuatannya.


Ia diringkus Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung di Jalan Swadaya RT 24/12 Kelurahan Tanjungpendam. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap karena diduga sebagai bandar narkoba.


Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik bening ukuran 25x11 sentimeter yang di dalamnya berisikan 46 buah plastik klip bening ukuran 5x3 sentimeter.


Dalam plastik klip bening tersebut masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 62,13 gram.


Selain itu juga 24 buah plastik klip bening ukuran 3,5x2 sentimeter yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 13,79 gram.


Satu buah plastik klip bening ukuran 15x10 yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 46,88 gram. Total secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat bruto 122,80 gram.

 

Baca Juga :

DIRINGKUS KARENA DIDUGA BANDAR NARKOBA, PRIA 32 TAHUN INI PERNAH TERLIBAT KASUS YANG SAMA DAN MASIH PB

 

Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang merupakan sasaran target operasi (TO).


Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba dalam jumlah besar di sekitar Jalan Swadaya dan tempat tinggal pelaku.


Pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 08.30 WIB, tim opsnal Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim menangkap tersangka tak jauh dari rumahnya.


"Pelaku ditangkap saat membawa kardus indomie dibungkus plastik yang dibawa menggunakan sepeda motor. Kemudian, disaksikan Ketua RT dan masyarakat dilakukan penggeledahan pada kardus tersebut ditemukan narkoba jenis sabu," kata AKBP Ari Mujiyono dalam konfrensi pers, Rabu (27/1/2021)

 

Baca Juga :

PRIA 36 TAHUN INI DIRINGKUS POLISI SAAT MENGENDARAI SEPEDA MOTOR TAK JAUH DARI RUMAHNYA

 

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 10 miliar.


Selain itu IH terancam pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda Rp 8 miliar.


"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna menjalani proses lebih lanjut," pungkas AKBP Ari Mujiyono. (fat)