Ticker

6/recent/ticker-posts

BERPAPASAN DI DEPAN RUMAH MAKAN, KEDUA REMAJA INI TERLIBAT PERKELAHIAN

Ilustrasi perkelahian. Net

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan BS alias Iw (17) tersangka penganiayaan, Minggu (3/1/2021) kemarin.


Remaja yang berstatus pelajar tersebut ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Nv alias Pi (20). Korban yang juga masih berstatus pelajar mengalami luka robek di kepala dan beberapa luka lecet di wajah.


Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang dari rumah makan yang terletak di Jalan Wahab Aziz Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.


Korban berpapasan dengan pelaku tepat di depan rumah makan tersebut. Lalu keduanya terlibat cekcok mulut dan tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong dan mengenai bagian belakang kepala korban.


Tak sampai disitu, tersangka kembali memukul korban menggunakan kunci motor yang mengenai bagian belakang kepala korban. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.


"Akibat kejadian ini korban segera melapor ke Mapolsek Tanjungpandan," ungkap Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Senin (4/1/2021).


Pasca mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Warnet Good Light di Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.


Ipda I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.


"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ipda I Made Wisma. (fat)