![]() |
Ilustrasi perkelahian. Net |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil
mengamankan BS alias Iw (17) tersangka penganiayaan, Minggu (3/1/2021) kemarin.
Remaja
yang berstatus pelajar tersebut ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan
terhadap Nv alias Pi (20). Korban yang juga masih berstatus pelajar mengalami
luka robek di kepala dan beberapa luka lecet di wajah.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma mengatakan, kronologis kejadian
bermula saat korban hendak pulang dari rumah makan yang terletak di Jalan Wahab
Aziz Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.
Korban
berpapasan dengan pelaku tepat di depan rumah makan tersebut. Lalu keduanya terlibat
cekcok mulut dan tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong dan
mengenai bagian belakang kepala korban.
Tak
sampai disitu, tersangka kembali memukul korban menggunakan kunci motor yang
mengenai bagian belakang kepala korban. Korban lalu melaporkan kejadian
tersebut ke polisi.
"Akibat
kejadian ini korban segera melapor ke Mapolsek Tanjungpandan," ungkap Ipda
I Made Wisma kepada wartawan, Senin (4/1/2021).
Pasca
mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Warnet Good Light di
Jalan Bintara, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan.
Ipda
I Made Wisma menambahkan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat
(1) KUHPidana tentang penganiayaan.
"Saat
ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek
Tanjungpandan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Ipda I Made
Wisma. (fat)