![]() |
TI jenis tower diamankan Polres Belitung dan Polsek Tanjungpandan. IST |
TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Belitung dan Unit Reskrim
Polsek Tanjungpandan melakukan penggerebekan tambang inkonvensional (TI) jenis
tower rajuk, Senin (28/12/2020).
Aktivitas
penambangan yang beroperasi di tanah milik warga di Dusun Pilang, Desa Dukong,
Tanjungpandan, tepatnya depan rumah makan Timpo Duluk tersebut diduga tanpa
memiliki izin.
Dari
hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tujuh penambang beserta
peralatan tambang seperti gir bag, selang. Bahkan polisi juga mengamankan pengawas
lapangan di lokasi tersebut.
Sedangkan
barang bukti lainnya berupa belasan set alat ponton TI rajuk tower yang di
berada lokasi akan diangkut setelah air surut. Pasalnya pada saat penggerebekan
kondisi lokasi sedang air dan berlumpur.
Kasatreskrim
Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan adanya penggerebekan
lokasi tambang itu. Ia mengatakan penggerebekan dilakukan setelah tim
mendapatkan informasi dari masyarakat di media sosial.
Pasca
menerima informasi tersebut, polisi langsung turun langsung ke lokasi, dan menemukan
aktivitas tambang. Menurut informasi yang didapat, aktivitas penambangan sudah
berlangsung selama satu minggu.
Sedangkan
tujuh orang penambang termasuk pengawas yang berada di lokasi sedang dimintai
keterangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Belitung.
"Ketujuhnya
belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa sebagai saksi,
sedangkan barang bukti berupa ponton akan diangkut setelah air di lokasi
surut," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin
(28/12/2020) malam.
AKP
Chandra juga menambahkan, kedepannya pemilik TI rajuk tower akan dipanggil
untuk dimintai keterangan, serta aktivitas di lokasi diminta untuk dibubarkan. (fat)