Ticker

6/recent/ticker-posts

TUJUH PENAMBANG DAN PENGAWAS LAPANGAN TI ILEGAL DI DEPAN RM TIMPO DULUK DIAMANKAN

TI jenis tower diamankan Polres Belitung dan
Polsek Tanjungpandan. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Tim gabungan dari Satreskrim Polres Belitung dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan melakukan penggerebekan tambang inkonvensional (TI) jenis tower rajuk, Senin (28/12/2020).

Aktivitas penambangan yang beroperasi di tanah milik warga di Dusun Pilang, Desa Dukong, Tanjungpandan, tepatnya depan rumah makan Timpo Duluk tersebut diduga tanpa memiliki izin.

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan tujuh penambang beserta peralatan tambang seperti gir bag, selang. Bahkan polisi juga mengamankan pengawas lapangan di lokasi tersebut.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa belasan set alat ponton TI rajuk tower yang di berada lokasi akan diangkut setelah air surut. Pasalnya pada saat penggerebekan kondisi lokasi sedang air dan berlumpur.

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana membenarkan adanya penggerebekan lokasi tambang itu. Ia mengatakan penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat di media sosial.

Pasca menerima informasi tersebut, polisi langsung turun langsung ke lokasi, dan menemukan aktivitas tambang. Menurut informasi yang didapat, aktivitas penambangan sudah berlangsung selama satu minggu.

Sedangkan tujuh orang penambang termasuk pengawas yang berada di lokasi sedang dimintai keterangan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Belitung.

"Ketujuhnya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih diperiksa sebagai saksi, sedangkan barang bukti berupa ponton akan diangkut setelah air di lokasi surut," kata AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada wartawan, Senin (28/12/2020) malam.

AKP Chandra juga menambahkan, kedepannya pemilik TI rajuk tower akan dipanggil untuk dimintai keterangan, serta aktivitas di lokasi diminta untuk dibubarkan. (fat)