Para pejabat BNN Kabupaten Belitung saat jumpa pers dengan awak media. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Belitung mencatat 26
kasus penyalahgunaan narkotika di Negeri Laskar Pelangi sepanjang 2020.
Kasus
penyalahgunan barang haram ini didominasi oleh laki-laki, dan beberapa kasus
secara tidak langsung melibatkan perempuan. Adapun rincian dari kasus tersebut
17 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.
Kepala
BNN Kabupaten Nasrudin mengatakan dari 26 kasus yang tercatat, 20 orang
diantaranya kategori coba pakai, 4 orang teratur pakai dan 2 orang pecandu.
"Untuk
obat-obatannya yakni sabu, sedatif, inhalan. Tapi paling banyak obat-obatan dan
paling banyak menggunakan adalah pelajar mahasiswa," kata Nasrudin dalam
jumpa pers dengan awak media, Selasa (15/12/2020).
Nasrudin
menegaskan kedepan BNN tetap akan melakukan berbagai upaya untuk menekan
peredaran narkotika, maupun obat-obatan terlarang. Salah satunya dengan aksi nyata
memberikan edukasi kepada masyarakat.