Ticker

6/recent/ticker-posts

SATU PENAMBANG DIDAKWA DUA PASAL DALAM PERKARA KERICUHAN PENERTIBAN TAMBANG ILEGAL

Sidang perkara kericuhan penertiban tambang ilegal.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Sidang perdana perkara kericuhan penertiban tambang ilegal di Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Belitung beberapa waktu lalu digelar di PN Tanjungpandan, Selasa (22/12/2020).


Sidang ini dibagi menjadi dua persidangan, yakni sidang perkara perusakan alat-alat tambang yang menjerat Kasi Ops Satpol PP Babel sebagai terdakwa dan sidang pengerusakan aset milik Pemprov Babel yang menyeret 8 penambang sebagai terdakwa.


Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Sidang pertama diketuai oleh Majelis Hakim AA Niko Brahma Putra dengan hakim anggota Rino Adrian Wigunadi dan Andri.


Lima terdakwa yakni Iskandar, Nurdiansyah, Anggara dan Galuh dari pihak penambang dan Kasi Operasi Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel Sandy Aji.


Sedangkan sidang kedua diketuai oleh Majelis Hakim Rino Adrian Wigunadi dengan hakim anggota AA Niko Brahma Putra dan Andri. Sidang kedua ini menghadirkan empat terdakwa yaitu Martani, Wendry, Hendra dan Indra.


Delapan terdakwa Iskandar, Nurdiansyah, Anggara, Galuh, Martani, Wendry, Hendra dan Indra diduga merusak kendaraan dinas rombongan Satpol PP yang dipimpin Wagub Provinsi Kepulauan Babel didakwa oleh JPU melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau 406 ayat 1 KUHP Juncto 55.


Kemudian, satu orang terdakwa warga Kecamatan Sijuk Wendry didakwa dua pasal karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP dianggap melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP atau 212 KUHPidana.


Sedangkan Kasi Operasi Satpol PP Provinsi Bangka Belitung Sandy Aji didakwa melanggar Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHPidana Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau 406 ayat 1 Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Dalam dakwaannya JPU Kejari Belitung menceritakan, kronologis kejadian bermula pada tanggal 2 November 2019 lalu, saat itu Wagub Abdul Fattah memimpin apel rombongan Satpol PP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan Protokol dalam rangka penertiban tambang ilegal.


Kemudian rombongan menuju lokasi Tanjung Siantu, Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Belitung menggunakan kendaraan dinas. Karena akses menuju lokasi tidak bisa ditempuh kendaraan, kemudian rombongan berjalan kaki dan memarkirkan kendaraan.


Selanjutnya, rombongan berpencar melakukan penertiban tambang ilegal termasuk terdakwa Kasi Operasional Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel Sandy Aji.


Saat penertiban, terdakwa Sandy Aji memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan peralatan tambang di satu titik lalu meminta untuk membakarnya. Pasca dibakar, kobaran api menimbulkan asap membumbung tinggi.


Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa lainnya yakni Iskandar, Nurdiansyah, Anggara, Galuh, Martani, Wendry, Hendra dan Indra yang sedang nongkrong di warung kopi melihat kepulan asap tersebut.


Berdasarkan informasi warga lainnya menyampaikan adanya kegiatan penertiban tambang ilegal oleh Satpol PP. Kemudian, rombongan penambang bergegas menuju lokasi tambang dan di tengah jalan melihat kendaraan dinas terparkir.


Awalnya terdapat satu orang anggota Satpol PP menjaga kendaraan yang berhasil kabur ketakutan karena melihat rombongan terdakwa membawa kayu.


Karena emosi, delapan terdakwa lalu merusak kendaraan dinas tersebut dengan perannya masing-masing dan kericuhan mulai terjadi.


Lalu ketika menuju lokasi pembakaran alat tambang, mereka bertemu sebagian anggota Satpol PP dan terjadilah penganiayaan. Dimana Wendry diduga memukul salah satu anggota Satpol PP menggunakan kayu yang mengenai kepala bagian belakang.


Usai pembacaan dakwaan, dan semua terdakwa tidak keberatan, Majelis Hakim menunda sidang hingga dua minggu ke depan dengan agenda pembuktian saksi.


Sementara itu, satu dari tiga orang JPU Kejari Belitung ketika ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, delapan tersangka didakwa pasal yang sama melakukan pengerusakan kendaraan dinas. Namun satu orang terdakwa yakni Wendry didakwa dua pasal karena juga melakukan penganiayaan.


"Sedangkan anggota Satpol PP didakwa memberikan perintah merusak peralatan tambang dengan cara dibakar," kata M Aulia Perdana kepada wartawan usai persidangan, Selasa (22/12/2020). (fat)