![]() |
Sidang perkara kericuhan penertiban tambang ilegal. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Sidang perdana perkara kericuhan penertiban tambang ilegal di
Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Belitung beberapa waktu lalu
digelar di PN Tanjungpandan, Selasa (22/12/2020).
Sidang
ini dibagi menjadi dua persidangan, yakni sidang perkara perusakan alat-alat
tambang yang menjerat Kasi Ops Satpol PP Babel sebagai terdakwa dan sidang
pengerusakan aset milik Pemprov Babel yang menyeret 8 penambang sebagai
terdakwa.
Sidang
perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan. Sidang pertama diketuai oleh
Majelis Hakim AA Niko Brahma Putra dengan hakim anggota Rino Adrian Wigunadi
dan Andri.
Lima
terdakwa yakni Iskandar, Nurdiansyah, Anggara dan Galuh dari pihak penambang dan
Kasi Operasi Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel Sandy Aji.
Sedangkan
sidang kedua diketuai oleh Majelis Hakim Rino Adrian Wigunadi dengan hakim
anggota AA Niko Brahma Putra dan Andri. Sidang kedua ini menghadirkan empat
terdakwa yaitu Martani, Wendry, Hendra dan Indra.
Delapan
terdakwa Iskandar, Nurdiansyah, Anggara, Galuh, Martani, Wendry, Hendra dan
Indra diduga merusak kendaraan dinas rombongan Satpol PP yang dipimpin Wagub
Provinsi Kepulauan Babel didakwa oleh JPU melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP atau
406 ayat 1 KUHP Juncto 55.
Kemudian,
satu orang terdakwa warga Kecamatan Sijuk Wendry didakwa dua pasal karena
diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP dianggap melanggar Pasal
351 ayat 1 KUHP atau 212 KUHPidana.
Sedangkan
Kasi Operasi Satpol PP Provinsi Bangka Belitung Sandy Aji didakwa melanggar Pasal
170 ayat 1 ke 1 KUHPidana Juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau 406 ayat 1 Juncto 55
ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam
dakwaannya JPU Kejari Belitung menceritakan, kronologis kejadian bermula pada
tanggal 2 November 2019 lalu, saat itu Wagub Abdul Fattah memimpin apel
rombongan Satpol PP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan
dan Protokol dalam rangka penertiban tambang ilegal.
Kemudian
rombongan menuju lokasi Tanjung Siantu, Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan
Sijuk, Belitung menggunakan kendaraan dinas. Karena akses menuju lokasi tidak
bisa ditempuh kendaraan, kemudian rombongan berjalan kaki dan memarkirkan
kendaraan.
Selanjutnya,
rombongan berpencar melakukan penertiban tambang ilegal termasuk terdakwa Kasi
Operasional Satpol PP Provinsi Kepulauan Babel Sandy Aji.
Saat
penertiban, terdakwa Sandy Aji memerintahkan anggotanya untuk mengumpulkan
peralatan tambang di satu titik lalu meminta untuk membakarnya. Pasca dibakar,
kobaran api menimbulkan asap membumbung tinggi.
Sekitar
pukul 14.00 WIB, terdakwa lainnya yakni Iskandar, Nurdiansyah, Anggara, Galuh,
Martani, Wendry, Hendra dan Indra yang sedang nongkrong di warung kopi melihat
kepulan asap tersebut.
Berdasarkan
informasi warga lainnya menyampaikan adanya kegiatan penertiban tambang ilegal
oleh Satpol PP. Kemudian, rombongan penambang bergegas menuju lokasi tambang dan
di tengah jalan melihat kendaraan dinas terparkir.
Awalnya
terdapat satu orang anggota Satpol PP menjaga kendaraan yang berhasil kabur
ketakutan karena melihat rombongan terdakwa membawa kayu.
Karena
emosi, delapan terdakwa lalu merusak kendaraan dinas tersebut dengan perannya
masing-masing dan kericuhan mulai terjadi.
Lalu
ketika menuju lokasi pembakaran alat tambang, mereka bertemu sebagian anggota
Satpol PP dan terjadilah penganiayaan. Dimana Wendry diduga memukul salah satu
anggota Satpol PP menggunakan kayu yang mengenai kepala bagian belakang.
Usai
pembacaan dakwaan, dan semua terdakwa tidak keberatan, Majelis Hakim menunda
sidang hingga dua minggu ke depan dengan agenda pembuktian saksi.
Sementara
itu, satu dari tiga orang JPU Kejari Belitung ketika ditemui wartawan usai
persidangan mengatakan, delapan tersangka didakwa pasal yang sama melakukan
pengerusakan kendaraan dinas. Namun satu orang terdakwa yakni Wendry didakwa
dua pasal karena juga melakukan penganiayaan.
0 Komentar