![]() |
Ilustrasi sidang. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Kejaksaan Negeri Belitung melimpahkan dua perkara yang sempat
menjadi perhatian masyarakat ke PN Tanjungpandan, Senin (15/12/2020) kemarin.
Dua
perkara tersebut yakni perkara dugaan reklamasi ilegal di pesisir pantai Desa
Aik Sagak, Tanjungpandan oleh korporasi PT BMMI yang diwakili direktur utama
berinisial BR dan perkara kericuhan penertiban tambang di Sijuk.
Sebelumnya
penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan perkara
dugaan reklamasi illegal ke Kejari Belitung, Kamis (19/11/2020) lalu.
Sedangkan
perkara kericuhan penertiban tambang di Sijuk menyeret sembilan orang
tersangka, satu diantaranya yakni anggota Satpol PP Provinsi Bangka Belitung.
Perkara
ini sudah bergulir lebih dari setahun, namun penyidik Polres Belitung baru menyelesaikan
penyidikan dan melimpahkan perkara ini ke Kejari, Selasa (8/12/2020) lalu.
"Iya
dua perkara sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpandan kemarin. Kejaksaan konsisten
untuk menuntaskan perkara ini secara adil berdasarkan hukum," kata Kajari
Belitung Ali Nurudin saat dihubungi SatamExpose.com, Selasa (15/12/2020).
Juru
Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tanjungpandan Rino Adrian Wigunadi membenarkan
pihaknya sudah menerima kedua berkas perkara tersebut. Dua perkara tersebut
akan disidangkan pekan depan.
"Ya
sudah diterima. Untuk perkara Sijuk akan sidang pada Senin (21/12/2020), dan PT
BMII Selasa (22/12/2020) mendatang," kata Rino Adrian Wigunadi, Selasa
(15/12/2020). (fat)
0 Komentar