Ticker

6/recent/ticker-posts

PERKARA KERICUHAN PENERTIBAN TAMBANG DI SIJUK DAN DUGAAN REKLAMASI ILEGAL BAKAL DISIDANGKAN PEKAN DEPAN

Ilustrasi sidang. IST

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Kejaksaan Negeri Belitung melimpahkan dua perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat ke PN Tanjungpandan, Senin (15/12/2020) kemarin.


Dua perkara tersebut yakni perkara dugaan reklamasi ilegal di pesisir pantai Desa Aik Sagak, Tanjungpandan oleh korporasi PT BMMI yang diwakili direktur utama berinisial BR dan perkara kericuhan penertiban tambang di Sijuk.


Sebelumnya penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melimpahkan perkara dugaan reklamasi illegal ke Kejari Belitung, Kamis (19/11/2020) lalu.


Sedangkan perkara kericuhan penertiban tambang di Sijuk menyeret sembilan orang tersangka, satu diantaranya yakni anggota Satpol PP Provinsi Bangka Belitung.


Perkara ini sudah bergulir lebih dari setahun, namun penyidik Polres Belitung baru menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan perkara ini ke Kejari, Selasa (8/12/2020) lalu.


"Iya dua perkara sudah dilimpahkan ke PN Tanjungpandan kemarin. Kejaksaan konsisten untuk menuntaskan perkara ini secara adil berdasarkan hukum," kata Kajari Belitung Ali Nurudin saat dihubungi SatamExpose.com, Selasa (15/12/2020).


Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Tanjungpandan Rino Adrian Wigunadi membenarkan pihaknya sudah menerima kedua berkas perkara tersebut. Dua perkara tersebut akan disidangkan pekan depan.


"Ya sudah diterima. Untuk perkara Sijuk akan sidang pada Senin (21/12/2020), dan PT BMII Selasa (22/12/2020) mendatang," kata Rino Adrian Wigunadi, Selasa (15/12/2020). (fat)