Ticker

6/recent/ticker-posts

LAGI ASIK TELPONAN DI ATAS MOTOR, HANDPHONE MILIK GADIS 15 TAHUN DIJAMBRET

Tersangka pelaku jambret. IST

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi di ruas Jalan Raya Desa Padang, Manggar, Rabu (23/12/2020).


Pelaku berinisial Iw alias Uj (31) warga Dusun Samak, Desa Lalang Jaya, Manggar diringkus di kawasan Desa Padang sekira pukul 14.00 WIB. Polisi menemukan barang bukti hasil rampasan dari tangan pelaku.


Kasat Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ghalih Widyo Nugroho membeberkan, kronologis kejadian bermula saat korban yang merupakan gadis remaja berusia 15 tahun sedang menelpon di atas sepeda motor.


Tepatnya di ruas Jalan Raya Desa Padang sekira pukul 13.30 WIB. Tiba-tiba pelaku merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri ke arah hutan.


Korban lalu berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar dan warga yang menolongnya menghubungi anggota Polres Beltim bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian.


"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 2,5 juta dan segera melapor ke Polres Belitung Timur," kata AKP Ghalih Widyo Nugroho saat dihubungi SatamExpose.com, Kamis (24/12/2020).


Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan keterangan dari korban yang memberi tahu ciri-ciri pelaku, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung Timur melakukan penyelidikan.


Saat tim berada di sekitar Desa Padang, anggota melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diceritakan oleh korban. Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan dan mendapati 1 unit handphone Oppo A5s warna milik korban.


Aksi pelaku bukan kali ini saja, sebelumnya pelaku juga pernah melancarkan aksi penjambretan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Harapan, Desa Lalang Jaya, Manggar, Minggu (13/12/2020) lalu.


Polisi yang melakukan penggeledahan di kediaman pelaku berhasil menemukan satu unit handphone merek Oppo biru beserta 1 buah charger merek Vivo putih yang dijambret pelaku di kontrakan milik korban Lian.


AKP Ghalih Widyo Nugroho menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KHUP. Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Beltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Ghalih Widyo Nugroho. (fat)