Tersangka pelaku jambret. IST |
MANGGAR,
SATAMEXPOSE.COM - Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung Timur berhasil
meringkus pelaku jambret yang beraksi di ruas Jalan Raya Desa Padang, Manggar,
Rabu (23/12/2020).
Pelaku
berinisial Iw alias Uj (31) warga Dusun Samak, Desa Lalang Jaya, Manggar
diringkus di kawasan Desa Padang sekira pukul 14.00 WIB. Polisi menemukan
barang bukti hasil rampasan dari tangan pelaku.
Kasat
Reskrim Polres Belitung Timur AKP Ghalih Widyo Nugroho membeberkan, kronologis
kejadian bermula saat korban yang merupakan gadis remaja berusia 15 tahun sedang
menelpon di atas sepeda motor.
Tepatnya
di ruas Jalan Raya Desa Padang sekira pukul 13.30 WIB. Tiba-tiba pelaku
merampas handphone milik korban dan langsung melarikan diri ke arah hutan.
Korban
lalu berteriak meminta tolong kepada masyarakat sekitar dan warga yang
menolongnya menghubungi anggota Polres Beltim bahwa telah terjadi tindak pidana
pencurian.
"Atas
kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 2,5 juta dan segera melapor ke
Polres Belitung Timur," kata AKP Ghalih Widyo Nugroho saat dihubungi SatamExpose.com,
Kamis (24/12/2020).
Setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat dan keterangan dari korban yang memberi
tahu ciri-ciri pelaku, kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung Timur
melakukan penyelidikan.
Saat
tim berada di sekitar Desa Padang, anggota melihat laki-laki yang sesuai dengan
ciri-ciri yang diceritakan oleh korban. Selanjutnya polisi langsung melakukan
penangkapan dan mendapati 1 unit handphone Oppo A5s warna milik korban.
Aksi
pelaku bukan kali ini saja, sebelumnya pelaku juga pernah melancarkan aksi
penjambretan di sebuah rumah kontrakan di Dusun Harapan, Desa Lalang Jaya,
Manggar, Minggu (13/12/2020) lalu.
Polisi
yang melakukan penggeledahan di kediaman pelaku berhasil menemukan satu unit
handphone merek Oppo biru beserta 1 buah charger
merek Vivo putih yang dijambret pelaku di kontrakan milik korban Lian.
AKP
Ghalih Widyo Nugroho menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362
KHUP. Pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polres Beltim untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.