Ticker

6/recent/ticker-posts

HINGGA BATAS WAKTU YANG DITENTUKAN, KEJARI BELTIM BELUM AMBIL SIKAP SOAL VONIS BEBAS SYARIFAH AMELIA

Sidang dugaan pelanggaran Pilkada Beltim dengan terdakwa
Syarifah Amelia. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur hingga saat ini belum mengambil sikap pasca PN Tanjungpandan menvonis bebas terdakwa kasus tindak pidana Pilkada Beltim Syarifah Amelia, Rabu (2/12/2020) lalu.


Padahal usai vonis tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Beltim  diberikan pilihan untuk menentukan hak, yakni menerima, banding, dan pikir-pikir selama tiga hari.


Namun hingga batas waktu yang ditentukan sampai hari ini, Senin (7/12/2020) malam, JPU belum menentukan hak hukumnya, apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan dari Pengadilan Negeri.


Hal ini dikatakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungpandan Andika Bhatara mengatakan semenjak putusan perkara yang digelar pekan lalu, hingga malam ini belum ada upaya hukum dilakukan oleh Kejari Beltim.


"Batas waktu tiga hari untuk pikir-pikir yang kita berikan sudah habis. Namun belum ada upaya hukum yang akan diajukan oleh JPU Kejari Beltim. Secara formal sudah melewati batas," kata Andika Bhatara, Senin (7/12/2020).


Sementara itu, JPU Kejari Beltim Riki Apriyansyah belum bisa berkomentar banyak dan lebih lengkap mengenai hal tersebut. Apakah Kejaksaan Negeri Beltim akan banding atau menerima.


"Nanti saya kabari lagi. Coba konsultasi ke Bawaslu, semuanya satu pintu dibawah Bawaslu," kata Riki Apriansyah saat dihubungi SatamExpose.com, Senin (7/12/2020) malam.


Terpisah Pengacara Syarifah Amelia, Cahya Wiguna mengaku telah memantau di PN Tanjungpandan hingga pukul 16.00 WIB. Namun JPU belum melakukan upaya, setelah sidang putusan Amel.


Menurutnya, usai putusan pekan lalu pihak PN Tanjungpandan memberikan batas waktu selama tiga hari kerja. Namun, hingga malam hari belum ada jawaban dari jaksa.


"Sehingga putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge) dengan menyatakan Syarifah Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 187 ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c UU Tentang Pilkada," kata Cahya Wiguna.(fat)