Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA PRIA DIRINGKUS USAI CURI SENAPAN, NGAKU UNTUK BAYAR KONTRAKAN DAN KREDIT MOTOR

Barang bukti senapan yang dicuri dua tersangka.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM - Rz alias Zk (33) dan WS alias Wr (23) diringkus Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan pada Senin (01/12/2020) malam kemarin.


Keduanya ditangkap karena diduga mencuri sebuah senapan angin merek Benyamin Mereuder, Senin (30/11/2020) lalu pukul 16.30 WIB. Keduanya diringkus beberapa jam setelah melakukan pencurian.


Aksi pencurian tersebut dilakukan kedua pelaku di rumah korban bernama Arif yang beralamat di Jalan Banyu Tandir, Kelekak Usang RT 23/28, Desa Perawas, Tanjungpandan.


"Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 2,6 juta, dan segera melapor ke Mapolsek Tanjungpandan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).


Berbekal laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan diketahui Zk berada di Jalan Hasan Saie, Desa Aik Rayak dan langsung ditangkap.


Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Wr di Jalan Sukatani, Desa Batu Itam, Sijuk.


"Jadi keduanya ditangkap di lokasi berbeda, tapi dihari yang sama," kata Ipda I Made Wisma.


Ipda I Made Wisma menyebut motif kedua pelaku nekat mencuri karena terlilit utang untuk membayar kontrakan dan membayar kredit motor. Bahkan pelaku sudah sempat menjual senapan tersebut untuk membayar utang.


Ipda I Made Wisma menambahkan akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.


"Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan guna menjalani proses lebih lanjut," ujar Ipda I Made Wisma. (fat)