Dua wanita pelaku penipuan dilimpahkan ke Kejari Belitung. SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Dua janda muda tersangka pelaku penipuan menggunakan Surat
Keterangan Tanah (SKT) palsu, El (31) dan Aw (27) terancam hukuman kurungan
penjara empat tahun.
Keduanya
resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Kamis (10/12/2020)
kemarin setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari dan sudah dinyatakan
lengkap P-21 atau tahap dua.
Dalam
perkara ini, Polsek Tanjungpandan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263
ayat 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 56 ke 1 atau
Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 378 Jo Pasal 56 ke 1.
Akibat
ulah keduanya menggadai SKT palsu, korban atas nama Jufri mengalami
kerugian hingga belasan juta rupiah. Kedua ditahan di Polsek Tanjungpandan
sejak Oktober 2020 lalu.
Kanit
Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma mengatakan, pihaknya sudah
menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk dilakukan
pemeriksaan berikut kedua tersangka dan barang buktinya.
"Ya
mereka (tersangka, red) sudah kita
serahkan ke kejaksaan. Meski sudah resmi menjadi tahanan jaksa, namun kedua
tersangka dititipkan ke Polres Belitung," kata Ipda I Made Wisma, Jumat
(11/12/2020).
Sementara
itu JPU Kejari Belitung Tri Agung mengatakan, pihaknya sudah menerima
pelimpahan tahap dua tersangka kasus penipuan SKT palsu ini. Bahkan jaksa sudah
melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Hasilnya
sudah lengkap. Untuk sementara tahanan dititipkan ke polres. Dalam waktu dekat,
kita akan daftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk disidangkan,"
kata Tri Agung, Jumat (11/12/2020).
Diberitakan
sebelumnya Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan dua wanita
berstatus janda warga Tanjungpandan masing-masing berinisial Aw (27) dan El
(31), Selasa (13/10/2020) lalu.
Keduanya
yang berprofesi sebagai SPG ini diamankan di lokasi berbeda, Aw dibawa langsung
oleh korban ke Polsek Tanjungpandan. Sedangkan El dijemput polisi di Jalan Raya
Pilang, Dukong usai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya.
Keduanya
diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan
SKT palsu. SKT palsu tersebut diketahui dibuat oleh pelaku dengan membayar jasa
ketikan di tempat foto copy yang ada di Tanjungpandan.
Tak
tanggung-tanggung, satu SKT palsu itu sudah digadaikan oleh pelaku kepada empat
orang korban dengan jumlah pinjaman uang bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga
Rp 15 juta.
Namun
dari empat korban yang diakui para pelaku, hanya satu korban yang melapor ke
pihak kepolisian. Sedangkan tiga korban lainnya tak melaporkan pelaku atas
tindakannya.
Kronologis
penipuan tersebut bermula saat korban (Jupri) pergi ke rumah pelaku Aw di Jalan
Tebat Permai, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Selasa (14/1/2020) lalu.
Setelah
bertemu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk meminjam uang Rp 15 juta
guna membuka usaha warung kopi di Gedung Nasional dengan jaminan SKT.
Pelaku
berjanji akan melunasi pinjamannya tersebut selama dua bulan sampai batas waktu
14 Maret. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, pelaku belum juga
mengembalikan uang pinjaman.
Korban
lalu mengecek SKT yang digunakan pelaku sebagai jaminan pinjaman tersebut.
Namun setelah dicek, ternyata SKT tersebut palsu. Korban yang dirugikan
sebanyak Rp 15 juta tersebut lalu melapor ke polisi. (fat)