Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA JANDA TERSANGKA PENIPUAN GUNAKAN SKT PALSU TERANCAM 4 TAHUN PENJARA, PERKARA SEGERA DISIDANGKAN

Dua wanita pelaku penipuan dilimpahkan ke Kejari Belitung.
SatamExpose.com/Ferdi Aditiawan

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Dua janda muda tersangka pelaku penipuan menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu, El (31) dan Aw (27) terancam hukuman kurungan penjara empat tahun.


Keduanya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, Kamis (10/12/2020) kemarin setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari dan sudah dinyatakan lengkap P-21 atau tahap dua.


Dalam perkara ini, Polsek Tanjungpandan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 56 ke 1 atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 atau Pasal 378 Jo Pasal 56 ke 1.


Akibat ulah keduanya menggadai SKT palsu, korban atas nama Jufri mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Kedua ditahan di Polsek Tanjungpandan sejak Oktober 2020 lalu.


Kanit Reskrim Polsek Tanjungpandan Ipda I Made Wisma mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk dilakukan pemeriksaan berikut kedua tersangka dan barang buktinya.


"Ya mereka (tersangka, red) sudah kita serahkan ke kejaksaan. Meski sudah resmi menjadi tahanan jaksa, namun kedua tersangka dititipkan ke Polres Belitung," kata Ipda I Made Wisma, Jumat (11/12/2020).


Sementara itu JPU Kejari Belitung Tri Agung mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus penipuan SKT palsu ini. Bahkan jaksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.


"Hasilnya sudah lengkap. Untuk sementara tahanan dititipkan ke polres. Dalam waktu dekat, kita akan daftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk disidangkan," kata Tri Agung, Jumat (11/12/2020).


Diberitakan sebelumnya Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan berhasil mengamankan dua wanita berstatus janda warga Tanjungpandan masing-masing berinisial Aw (27) dan El (31), Selasa (13/10/2020) lalu.


Keduanya yang berprofesi sebagai SPG ini diamankan di lokasi berbeda, Aw dibawa langsung oleh korban ke Polsek Tanjungpandan. Sedangkan El dijemput polisi di Jalan Raya Pilang, Dukong usai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya.


Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menggunakan SKT palsu. SKT palsu tersebut diketahui dibuat oleh pelaku dengan membayar jasa ketikan di tempat foto copy yang ada di Tanjungpandan.


Tak tanggung-tanggung, satu SKT palsu itu sudah digadaikan oleh pelaku kepada empat orang korban dengan jumlah pinjaman uang bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 15 juta.


Namun dari empat korban yang diakui para pelaku, hanya satu korban yang melapor ke pihak kepolisian. Sedangkan tiga korban lainnya tak melaporkan pelaku atas tindakannya.


Kronologis penipuan tersebut bermula saat korban (Jupri) pergi ke rumah pelaku Aw di Jalan Tebat Permai, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Selasa (14/1/2020) lalu.


Setelah bertemu, pelaku meminta tolong kepada korban untuk meminjam uang Rp 15 juta guna membuka usaha warung kopi di Gedung Nasional dengan jaminan SKT.


Pelaku berjanji akan melunasi pinjamannya tersebut selama dua bulan sampai batas waktu 14 Maret. Namun setelah batas waktu yang ditentukan, pelaku belum juga mengembalikan uang pinjaman.


Korban lalu mengecek SKT yang digunakan pelaku sebagai jaminan pinjaman tersebut. Namun setelah dicek, ternyata SKT tersebut palsu. Korban yang dirugikan sebanyak Rp 15 juta tersebut lalu melapor ke polisi. (fat)