![]() |
Barang bukti besi yang dicuri pelaku. IST |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Badau berhasil meringkus So (30),
To (25), APS alias Ag (36), Pe alias So (31) dan Ad alias A (35), Senin
(30/11/2020) lalu.
Selain
itu, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya berinisial An (30).
Keenamnya diduga mencuri besi di belakang Kantor BUMD area Pelabuhan Tanjung
Batu, Minggu (29/11/2020) pukul 22.00 WIB lalu.
Aksi
keenam pelaku mencuri besi tersebut dengan cara memotong menggunakan mesin
potong las (blender). Setelah besi terpotong, para pelaku membawa barang curian
itu menggunakan mobil pikap, serta direncanakan untuk dijual ke pengepul atau
lapak besi.
"Atas
kejadian ini korban atas nama Frangky mengalami kerugian 20 juta dan melapor ke
Mapolsek Badau. Untuk besi yang dicuri, belum sempat dijual karena sudah
terlebih dahulu ditangkap," ungkap Kapolsek Badau Iptu Ferry Gunadi, Jumat
(4/12/2020).
Berbekal
laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui
kelima pelaku berada di daerah Pilang dan langsung menangkapnya.
"Untuk
barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil pikap yang digunakan
para pelaku, serta sembilan potong besi H ukuran 450 milimeter," beber
Iptu Ferry Gunadi.
Iptu
Ferry Gunadi menambahkan akibat perbuatannya kelima pelaku dijerat Pasal 363
ayat (1) KHUP dengan ancaman hukuman 6
tahun penjara.
"Saat
ini barang bukti berikut pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung guna
menjalani proses lebih lanjut," kata Iptu Ferry Gunadi. (fat)
0 Komentar