Ticker

6/recent/ticker-posts

TAMBAH DARATAN DI BELAKANG USAHA PERHOTELAN, BERKAS PERKARA PT BMMI DILIMPAHKAN KE KEJARI

Barang bukti perkara reklamasi pantai tanpa izin yang
melibatkan PT BMMI. Facebook Ditjen Gakkum

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Berkas perkara korporasi dugaan reklamasi bibir pantai ilegal di Desa Aik Sagak, Tanjungpandan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpandan, Kamis (19/11/2020).


Perkara perusakan lingkungan tersebut melibatkan PT Belitung Mandiri Mulia Indah (PT BMMI). Kasus ini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


PT BMMI diwakili langsung Direktur Utama BR (58). Selain berkas perkara dan Direktur Utama, penyidik KLHK juga menyerahkan barang bukti ke Kejari.


Pelimpahan diserahkan langsung Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan (PPLKH) Firdaus Alim Damopolii disaksikan jaksa peneliti dari Kejagung RI.


Dalam perkara ini, PT BMMI diduga terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


"Ya tahap duanya sudah dilakukan kemarin, kasusnya masih sama dengan yang sebelumnya yakni reklamasi tanpa izin, hanya saja titik lokasinya yang berbeda," kata  Kajari Belitung Ali Nurudin kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/11/2020).


Sebelumnya, PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) juga terjerat perkara serupa. Saat ini sedang menjalani proses persidangan atas dugaan reklamasi ilegal bibir pantai di Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan.


Kegiatan reklamasi pantai tanpa izin dua perusahaan tersebut dikerjakan oleh orang yang sama. Hingga saat ini yang bersangkutan masih disidik oleh Ditjen Gakkum KLHK.


"Yang melakukan pekerjaan orangnya sama, hanya saja beda perusahaan dan juga lokasinya. Tapi karena lokusnya di Tanjungpandan maka tahap duanya diserahkan ke Kejari Belitung," ujar Ali Nurudin


Ali Nurudin menambahkan pasca tahap dua, Kejari Belitung akan mengontruksikan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk disidangkan.


Dikutip dari laman Facebook Ditjen Gakkum KLHK tanggal 19 November 2020 lalu, Penyidik KHLK menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58), Direktur Utama PT BMMI, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung.


PT BMMI terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


PT BMMI diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan. Lahan itu sebelumnya berupa pantai. Reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015.


“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020,” kata Firdaus Alim Damopolii.


PT BMMI dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo Pasal 116 Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


“Sidang kasus PT BMMI akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.


Yazid menambahkan bahwa tersangka korporasi lainnya terkait dengan kasus perusakan lingkungan di Tanjungpendam selain PT BMMI adalah PT PAN. Kasus korporasi PT PAN sedang disidangkan di PN Tanjungpandan.


"Kami harapkan Majelis Hakim PN Tanjungpandan menghukum seberat-beratnya korporasi pelaku perusakan lingkungan seperti ini, agar ada efek jera," pungkas Yazid. (fat)