Barang bukti perkara reklamasi pantai tanpa izin yang melibatkan PT BMMI. Facebook Ditjen Gakkum |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Berkas perkara korporasi dugaan reklamasi bibir pantai ilegal
di Desa Aik Sagak, Tanjungpandan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpandan,
Kamis (19/11/2020).
Perkara
perusakan lingkungan tersebut melibatkan PT Belitung Mandiri Mulia Indah (PT BMMI).
Kasus ini ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PT
BMMI diwakili langsung Direktur Utama BR (58). Selain berkas perkara dan
Direktur Utama, penyidik KLHK juga menyerahkan barang bukti ke Kejari.
Pelimpahan
diserahkan langsung Kasubdit Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan
dan Lahan (PPLKH) Firdaus Alim Damopolii disaksikan jaksa peneliti dari
Kejagung RI.
Dalam
perkara ini, PT BMMI diduga terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin
yang menyebabkan rusaknya mangrove di Desa Air Saga, Tanjungpandan, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
"Ya
tahap duanya sudah dilakukan kemarin, kasusnya masih sama dengan yang
sebelumnya yakni reklamasi tanpa izin, hanya saja titik lokasinya yang
berbeda," kata Kajari Belitung Ali
Nurudin kepada awak media saat ditemui di ruangannya, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya,
PT Panca Anugerah Nusantara (PAN) juga terjerat perkara serupa. Saat ini sedang
menjalani proses persidangan atas dugaan reklamasi ilegal bibir pantai di Kelurahan
Tanjungpendam, Tanjungpandan.
Kegiatan
reklamasi pantai tanpa izin dua perusahaan tersebut dikerjakan oleh orang yang
sama. Hingga saat ini yang bersangkutan masih disidik oleh Ditjen Gakkum KLHK.
"Yang
melakukan pekerjaan orangnya sama, hanya saja beda perusahaan dan juga
lokasinya. Tapi karena lokusnya di Tanjungpandan maka tahap duanya diserahkan
ke Kejari Belitung," ujar Ali Nurudin
Ali
Nurudin menambahkan pasca tahap dua, Kejari Belitung akan mengontruksikan
dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan untuk
disidangkan.
Dikutip
dari laman Facebook Ditjen Gakkum KLHK tanggal 19 November 2020 lalu, Penyidik
KHLK menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI yang diwakili oleh BR (58),
Direktur Utama PT BMMI, beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Belitung.
PT
BMMI terlibat dalam kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan rusaknya
mangrove di Desa Air Saga, Kelurahan Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
PT
BMMI diduga telah merusak lingkungan akibat penambahan daratan secara ilegal di
belakang lokasi kegiatan usaha perhotelan. Lahan itu sebelumnya berupa pantai.
Reklamasi ilegal mulai sekitar Mei 2015.
“Kami
menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan
lengkap akhir Oktober 2020,” kata Firdaus Alim Damopolii.
PT
BMMI dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo Pasal 116 Huruf a UU No 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Sidang
kasus PT BMMI akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi
kebutuhan saksi ahli,” kata Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK.
Yazid
menambahkan bahwa tersangka korporasi lainnya terkait dengan kasus perusakan
lingkungan di Tanjungpendam selain PT BMMI adalah PT PAN. Kasus korporasi PT
PAN sedang disidangkan di PN Tanjungpandan.
"Kami
harapkan Majelis Hakim PN Tanjungpandan menghukum seberat-beratnya korporasi
pelaku perusakan lingkungan seperti ini, agar ada efek jera," pungkas
Yazid. (fat)