Ticker

6/recent/ticker-posts

SATU SKT PALSU DIGADAI KE EMPAT KORBAN, BERKAS PERKARA DUA JANDA MUDA DILIMPAHKAN KE KEJARI

Dua wanita yang diamankan Polsek Tanjungpandan
karena diduga melakukan penipuan.
Dok SatamExpose.com

TANJUNGPANDAN, SATAMEXPOSE.COM – Berkas perkara penipuan yang menyeret dua wanita berstatus janda dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.


Berkas tersebut saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melihat kelengkapan berkas. Namun pihak JPU akan segera menanggapi pelimpahan berkas tersebut.


"Rencananya besok akan kita kembalikan lagi berkas tersebut (P-19) ke Polsek Tanjungpandan" kata JPU Kejari Belitung Tri Agung kepada SatamExpose.com, Senin (16/11/2020).


Perkara ini sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan usai menerima laporan dari korban penipuan.Saat ini kedua tersangka yakni El (31) dan Aw (27) masih mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan.


Kapolsek Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan dalam proses hukum dalam perkara ini.


Sebelumnya polisi sudah melakukan penyidikan terhadap keduanya. Dari pengakuan tersangka ada beberapa korban yang ditipu namun enggan melapor.


Keduanya melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut dikarenakan faktor ekonomi, serta butuh modal untuk usaha warung kopi.


"Mereka (tersangka, red) mendatangi para korbannya untuk gadai SKT. Tapi, setelah di cek, ternyata surat tersebut palsu," kata AKP Poltak ST Purba, Senin (16/11/2020).


Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan atau Pasal 263 KUHP Tentang Surat Palsu Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.


"Saat ini keduanya masih mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan seraya menunggu proses pelengkapan berkas," ujar AKP Poltak ST Purba.


Sebelumnya, dua wanita berstatus janda warga Tanjungpandan masing-masing bernama Aw (27) dan El (31) diringkus polisi, Selasa (13/10/2020) lalu.


Kedua wanita yang berprofesi sebagai SPG ini diamankan di lokasi berbeda, Aw dibawa langsung oleh korbannya ke Polsek Tanjungpandan. Sedangkan El dijemput polisi di Jalan Raya Pilang, Dukong usai bekerja dan hendak pulang ke rumah.


Keduanya diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam uang menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu.


Mirisnya lagi, SKT tersebut dibuat oleh pelaku dengan membayar jasa ketikan di tempat foto copy yang ada di Tanjungpandan. Satu SKT palsu tersebut sudah digadaikan ke empat korban dengan pinjaman bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. (fat)