Dua wanita yang diamankan Polsek Tanjungpandan karena diduga melakukan penipuan. Dok SatamExpose.com |
TANJUNGPANDAN,
SATAMEXPOSE.COM – Berkas perkara penipuan yang menyeret dua wanita berstatus
janda dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Berkas
tersebut saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melihat
kelengkapan berkas. Namun pihak JPU akan segera menanggapi pelimpahan berkas
tersebut.
"Rencananya
besok akan kita kembalikan lagi berkas tersebut (P-19) ke Polsek
Tanjungpandan" kata JPU Kejari Belitung Tri Agung kepada SatamExpose.com,
Senin (16/11/2020).
Perkara
ini sebelumnya ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjungpandan usai menerima
laporan dari korban penipuan.Saat ini kedua tersangka yakni El (31) dan Aw (27)
masih mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan.
Kapolsek
Tanjungpandan AKP Poltak ST Purba mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk
dari Kejaksaan dalam proses hukum dalam perkara ini.
Sebelumnya
polisi sudah melakukan penyidikan terhadap keduanya. Dari pengakuan tersangka
ada beberapa korban yang ditipu namun enggan melapor.
Keduanya
melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut dikarenakan faktor ekonomi, serta
butuh modal untuk usaha warung kopi.
"Mereka
(tersangka, red) mendatangi para
korbannya untuk gadai SKT. Tapi, setelah di cek, ternyata surat tersebut
palsu," kata AKP Poltak ST Purba, Senin (16/11/2020).
Polisi
menjerat kedua tersangka dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan atau Pasal 263
KUHP Tentang Surat Palsu Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun
penjara.
"Saat
ini keduanya masih mendekam di sel tahanan Polsek Tanjungpandan seraya menunggu
proses pelengkapan berkas," ujar AKP Poltak ST Purba.
Sebelumnya,
dua wanita berstatus janda warga Tanjungpandan masing-masing bernama Aw (27)
dan El (31) diringkus polisi, Selasa (13/10/2020) lalu.
Kedua
wanita yang berprofesi sebagai SPG ini diamankan di lokasi berbeda, Aw dibawa
langsung oleh korbannya ke Polsek Tanjungpandan. Sedangkan El dijemput polisi
di Jalan Raya Pilang, Dukong usai bekerja dan hendak pulang ke rumah.
Keduanya
diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus meminjam
uang menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu.
Mirisnya lagi, SKT tersebut dibuat oleh pelaku dengan membayar jasa ketikan di tempat foto copy yang ada di Tanjungpandan. Satu SKT palsu tersebut sudah digadaikan ke empat korban dengan pinjaman bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 15 juta. (fat)