Ticker

6/recent/ticker-posts

PEMKAB BELTIM PEROLEH DID RP 8 M DARI KEMENKEU, NAMUN TERANCAM TAK DICAIRKAN, INI ALASANNYA!

Heryanto saat memimpin rapat dengan Kepala Kantor
KPKN Tanjungpandan terkait dana desa. IST

MANGGAR, SATAMEXPOSE.COM – Pemkab Belitung Timur akan terima Dana Insentif Daerah sebesar Rp 8 miliar dari Kementerian Keuangan RI atas keberhasilannya menekan angka penyebaran Covid-19.


Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim Haryanto mengatakan, DID yang diberikan tersebut merupakan tahap ketiga yang diperkirakan cair pada awal Desember 2020.


Dikutip dari press release Diskominfo Beltim, saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Beltim tengah menggodok aturan teknis DID sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


TAPD juga masih melihat kesiapan OPD-OPD yang bersedia untuk menggunakan anggaran tersebut mengingat waktu pencairan yang sudah sangat terbatas.


“Kan waktu pencairannya sudah mepet banget di akhir tahun, makanya kita tanya kepada OPD-OPD yang bersedia. Kami sedang melakukan percepatan karena PMK-nya juga baru keluar di akhir Oktober kemarin, kita butuh surat komitmen, rincian penggunaan dan lain-lain,” ungkap Haryanto.


Berbeda dengan DID pada tahun-tahun sebelumnya, peruntukan DID tahun 2020 ini hanya diprioritaskan untuk penanggulangan Covid-19, kesehatan, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial.       


“Kalau di aturannya penyalurannya bisa paling lambat 23 Desember 2020. Tapi itu kan mekanisme penyaluran, kalau kita mau menggunakannya tidak mungkin kita minta tetap di awal Desember,” ujar Haryanto.


Namun Haryanto kembali menekankan dari total DID Rp 8 miliar, ada kemungkinan Pemkab Beltim tidak mengambil semua atau malah tidak mengambil sama sekali.


Mengingat semuanya bergantung kepada komitmen dan kesiapan OPD untuk memanfaatkan dana tersebut. Mengingat pencairan dana tersebut sangat mepet sekali.


Proses pencairan dana tersebut mengirimkan surat komitmen dan rencana kegiatan ke Kementerian Keuangan. Dana tersebut baru disalurkan ke kas daerah, dilanjutkan dengan pelaksanaan dan realisasi kegiatan dan keuangan serta pertanggungjawaban.


“Kita dikejar waktu,  semuanya tergantung kesiapan OPD. Bisa kita ambil semua, sebagian atau tidak sama sekali,” sebut Haryanto.


Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Beltim Esther Rumata mengatakan, 2021 mendatang Pemkab Beltim dipastikan akan kembali menerima DID.


Bedanya dana akan diterima diawal tahun anggaran dan jumlah yang diterima sebesar Rp 17 miliar. Dana ini diperoleh atas prestasi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019.


Penggunaan DID 2021 akan diperuntukan di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi, termasuk juga untuk menanggulangi Covid-19. Aturan teknis penggunaan DID harus sesuai dengan PMK No 167 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan DID. 


“Memang sebenarnya di PMK itu tidak terlalu dibatasi penggunaannya untuk spesifik di tiga bidang tersebut. Namun yang jelas tidak boleh untuk Perjalanan Dinas sama honorarium,” jelas Ester.


DID ini baru pertama kali diterima oleh Pemkab Beltim, mengingat Pemkab Beltim baru pertama kali memperoleh opini WTP. Dalam regulasi yang dikeluarkan DID 2021, pemerintah pusat juga melakukan revisi terhadap beberapa kriteria penilaian yang digunakan untuk menentukan alokasi dana ini. (*/als)